Beranda Polres Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ringkus Pelaku Curat Dengan 5 TKP

Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ringkus Pelaku Curat Dengan 5 TKP

42
0

Sesuai dengan laporan masyarakat, Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun, Selasa (23/05/2023).

Karimun, bhayangkarautama.com

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K., memerintahkanTeam Serigala Polres Karimun yang dipimpin Kanit Idik I Ipda M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K., pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone. Penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, korban beristirahat untuk tidur, dan setelah bangun tidur pada pukul 08.00 Wib. Kemudian mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.
IMG 20230523 181208Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.
Namun pelaku yang diamankan saat ini seorang laki-laki dengan inisial R A kemudian setelah dilakukan introgasi sdr R A mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr A Y (DPO) yang mengambil 2 Unit handphone. Sebagai peran tersangka R A dalam melakukan aksinya,untuk mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr R A bersama dengan A Y (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023.Tempat dan lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kecamatan Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali, STK., SIK., Selasa (23/05) kepada wartawan media ini menuturkan, kami dari Polres Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Karimun agar selalu berhati-hati dan mengunci rumah dengan benar-benar dalam keadaan tertutup rapi.

BACA JUGA :  Sebanyak 387 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Gabungan

“Ingat, bahwa disaat kita lengah maka para pelaku akan melakukan aksinya disaat kita lengah. Sebelum tidur selalu periksa semua pintu dan jendela benar-benar sudah tertutup dengan rapi. Karena dimana ada kesempatan para pelaku akan melakukan aksinya tanpa kita sadari,” pungkasnya. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here