Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Sabu 2.036,19 Gram Temuan Nelayan

0
20

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2.036,19 gram (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram, Selasa (21/11/2023).

Karimun, Kepri // Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas Ipda Zulfikar dan dihadiri oleh Dandim 0317 Tbk, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bank Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.
Kapolres Karimun AKBP. Fadli Agus, S.I.K., M.H., kepada sejumlah wartawan Selasa (21/11) menuturkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan temuan nelayan Desa Pelambung pada tanggal 16 Oktober 2023. Pada saat melakukan aktivitasnya sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kec. Tebing, Kab. Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan Tokong Hiu.

Setelah dicek boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan Guanyinwang kemudian nelayan tersebut melaporkan penemuan barang kepada ketua RW. 01. Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan penemuan barang tersebut kepada Babinsa desa pongkar, lalu setelah diamankan oleh babinsa dan perangkat desa, lalu 2 paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/tbk dan Kodim 0317/ tbk kemudian diserahkan kepada satresnarkoba Polres Karimun.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna hijau dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) kemudian disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa kelaboratorium forensik polda riau sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukan barang bukti tersebut kedalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Sapii (63) warga Desa Pongkar yang tinggal di RT/RW. 002/01 selaku penemu bungkusan tersebut, ketika dikonfirmasi wartawan media ini Selasa (21/11) menuturkan, “Temuan paket tersebut sekitar pukul 23.00 Wib, ketika saya selesai menarik jaring dan melihat ada Boat terapung. Setelah saya cek ada bungkusan yang terikat dalam Boat tersebut mengapung. Dan saya merasa curiga lalu melaporkannya kepada ketua RW. 01, lalu ketua RW melaporkannya kepada Babinsa. Setelah itu, Babinsa membawa bungkusan tersebut dan menyerahkan kepada Satnarkoba Polres Karimun”.

“Mungkin itu hanya modus saja ya Pak, bahwa barang bawaanya dapat dilaporkan kepada bosnya, semuanya sudah tenggelam. Namun itu hanya perkiraan saja ya pak, karena saya curiga bahwa Boat tersebut tidak mempunyai mesin,” pungkasnya mengakhiri. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here