Sukabumi, Jabar
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami beberapa waktu lalu melantik pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, masa bakti 2022-2027.
Dari sebelas orang tersebut terdapat dua nama dengan inisial “LDY” dan “AGS” yang dinilai memiliki rekam jejak buruk bagi dinas pendidikan, bahka mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dua nama tersebut adalah rekanan atau perusahan penyedia pengadaan program BOS AFKIN tahun 2021, yang diduga bermasalah.
“Terdengar kabar penyedia tersebut menimbulkan permasalahan bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi hingga berbuntut pemeriksaan dan pemanggilan Kepala Dinas oleh aparat penegak hukum,” terang Acuy (54), warga Desa Cisarua, Kec. Sukaraja, saat ditemui di kediamannya, Kamis (21/9/2022).
Sebagai seorang akrivis dan juga pemerhati pendidikan, Acuy menganggap proses penjaringan tidak dilaksanakan secara profesional.

“Bagaimana mungkin orang yang telah mencoreng dunia pendidikan bisa memiliki peran penting, bahkan menduduki jabatan sebagai dewan pengawas pendidikan,” tambahnya.
Acuy menceritakan, saat dirinya menemui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Solihin, mengakui bahwa nama tersebut memiliki rekam jejak buruk dan menimbulkan permasalahan bagi dinas pendidikan.
Acuy menganggap, ada kekhawatiran dimana saat orang-orang memiliki kepentingan menjabat dewan pendidikan dan melakukan pelanggaran dengan benturan kepentingan.
“Khawatir saja saat dia menduduki jabatan dewan pendidikan, malah melancarkan aksinya untuk mengintervensi program dan kegiatan di dinas pendidikan. Faktanya saat ini masih menjadi rekanan dinas pendidikan dan itu akan melanggar kode etik dan menabrak aturan,” tambahnya.
Diketahui jika melihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diatur larangan bagi angota dewan pendidikan dengan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya di satuan pendidikan, menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak lansung, menciderai integris seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung, melaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas satuan pendidik secara langsung atau tidak langsung.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin, S.Pd., SE., MM., selaku pansel saat dikonfirmasi terkait adanya nama dengan inisial “LDY dan AGS” menjelaskan, selaku pansel pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas para pelamar, sebanyak 22 orang, adapun yang memberi SK yaitu Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami.
“Dari 22 orang pelamar, dinyatakan 11 orang lolos verifikasi dengan kriteria memenuhi persyaratan termasuk kedua nama tersebut,” terang Khusairin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/9/2022).
Ironis, hasil verifikasi oleh pansel dengan meloloskan kedua nama tersebut, sangat kontradiktif dengan statement Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, “menilai kedua nama tersebut bermasalah dan memiliki rekam jejak buruk di Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M. Solihin saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp beberapa waktu lalu, hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan tanggapan. (Ludy/tim)