Beranda Daerah Sidang Lanjutan 4 Jurnalis “RENA”, Pembacaan Nota Keberatan Oleh Penasihat Hukum

Sidang Lanjutan 4 Jurnalis “RENA”, Pembacaan Nota Keberatan Oleh Penasihat Hukum

1
0

Purwakarta, bhayangkarautama.com

Sidang lanjutan 4 jurnalis “RENA” (RJ, ETP, NN, AS) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Purwakarta, Senin (6/2/2023).

Kuasa hukum RENA, NR. Icang Rahardian, SH., menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Icang Rahardian kepada hakim, panitera dan jaksa penuntut umum, diantaranya :

1. Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pada tanggal 10 Oktober 2022, terdakwa diminta penyidik untuk menandatangani surat pernyataan tidak memakai kuasa hukum.

11 Oktober 2022, terdakwa membuat surat pernyataan untuk menggunakan kuasa hukum NR. Icang Rahardian, SH.

Icang menyebutkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 56 ayat (1).

2. Surat dakwaan tidak cermat (cacat hukum).
Surat pernyataan dinilai kabur, Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan tidak menyalin ulang surat dakwaan primer, dan rumusan pidana dalam surat pernyataan 1 tidak sama dengan rumusan pidana di surat pernyataan ke 2.

3. Mengenai dakwaan jaksa yang sesuai dengan pelaporan Kades Pasanggrahan, Moh. Adam.
Icang menambahkan bahwa surat pernyataan terkesan memaksakan keadaan karena menyebutkan “terdakwa berjanji tidak akan memberitakan mengenai kasus ketahanan pangan, asalkan saksi Moh. Adam mau memberikan sejumlah uang dengan nominal tertentu”.

Ditengah persidangan, terpantau aksi unjuk rasa (unras) di depan kantor Pengadilan Negeri Purwakarta oleh massa dari IWO Indonesia, menuntut ditegakkannya keadilan sebenarnya (seadil-adilnya), dengan asumsi terlapor sebagai pemberi uang turut dijadikan terdakwa dalam delik perkara gratifikasi.

Persidangan ditunda hingga 14 Februari 2023 dengan materi mengenai tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum. (Tiwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here