Purwakarta, bhayangkarautama.com
Pengadilan Negeri Purwakarta kembali menggelar sidang kasus tuduhan pemerasan yang menimpa beberapa kepala desa di Purwakarta oleh empat oknum wartawan berinisial “RENA”, Selasa (14/3/2023).
Jaksa Penuntut Umum, Gogo, kembali menghadirkan lima saksi, diantaranya Rifqi (Sekretaris Desa Cibingbin), Dina (Bendahara Desa Cipeundeuy), Rezo (Anggota Polsek Bojong), Feri (Anggota Polsek Bojong) dan Muhammad Hasan (Kepala Seksi Politik Dalam Negeri & Organisasi Masyarakat Purwakarta).
Saksi pertama, Rifqi, sebagai sekdes Cibingbin, mengaku bahwa ia disuruh oleh Kades Cibingbin untuk mencari dana yang akan digunakan sebagai alat untuk menghentikan pemberitaan tentang masalah ketahanan pangan di Desa Cibingbin.
Sebagai hasil akhir, Desa Cibingbin memberikan uang tunai sebesar Ro 4 juta kepada tiga wartawan berinisial R, E dan A. Sedangkan NN tidak terlibat.
Saksi kedua, Dina, mengatakan bahwa masalah yang terjadi di desanya adalah mengenai papan proyek tentang rehabilitasi kantor desa yang tidak terpasang. Hal inilah yang menjadi dasar para wartawan beralasan untuk menaikkan berita mengenai papan proyek yang belum terpasang tersebut.
Sama halnya dengan saksi pertama, Kades Cipeundeuy memerintahkan Dina sebagai bendahara untuk memberikan uang sebesar Rp 7 juta agar para wartawan tidak menaikkan berita tentang papan proyek tersebut.
Dua anggota Polri dari Polsek Bojong dihadirkan di persidangan sebagai saksi, dan mereka mengatakan bahwa saat pengamanan, mereka mendapati barang bukti uang sebesar Rp 6,5 juta yang tersimpan di tas berwarna merah dan 2 juta rupiah yang tersimpan di tas warna coklat, sehingga total Rp 8,5 juta ditemukan pada saat pengamanan para tersangka.
Namun, diketahui para saksi yang dihadirkan ini tidak terlibat langsung di tempat kejadian perkara. Para saksi mengaku bahwa mereka hanya mendengar dan tahu melalui pihak ketiga.
Saksi terakhir dihadirkan berkaitan dengan legalitas organisasi KIN (Komite Investigasi Negara). Dikarenakan 2 dari 4 tersangka adalah anggota organisasi tersebut.
“KIN tidak pernah terdaftar di Purwakarta,” ucap Muhammad Hasan, Selasa (13/3/2023).
NN, salah satu terdakwa yang merupakan anggota KIN mengatakan bahwa KIN terdaftar di Provinsi dan dipimpin oleh seorang jenderal sehingga sudah terjamin legalitasnya, dibuktikan dengan adanya surat tugas resmi.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Maret 2023. (red)
Beranda Daerah Sidang Lanjutan Kasus Wartawan “RENA” Purwakarta, Saksi: Ketahanan Pangan agar Tidak Diberitakan