Beranda Daerah Sidang Oknum Wartawan “RENA”, 4 Kepala Desa Bersaksi di Pengadilan Negeri Purwakarta

Sidang Oknum Wartawan “RENA”, 4 Kepala Desa Bersaksi di Pengadilan Negeri Purwakarta

30
0

Purwakarta, bhayangkarautama.com

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dituduhkan terhadap 4 oknum Wartawan “RENA” di Purwakarta, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (7/3/2023).

Jaksa Penuntut Umum, Gogo, S.H., dari Kejaksaan Negeri Purwakarta pada sidang kali ini menghadirkan 4 Kepala Desa sebagai saksi di persidangan.

Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Denden (Kades Sindangpanon), Deni (Kades Cibingbin), Kosasih (Kades Cipeundeuy) dan Dadang (Kades Sukamanah).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohamad Reza, JPU mempertanyakan kronologis terjadinya peristiwa pemerasan tersebut kepada para saksi.
Saksi pertama, Denden sebagai Kades Sindangpanon mengaku bahwa ia menyaksikan kejadian dimana wartawan berinisial R, E, dan A melakukan tawar menawar dengan Kades Sukamanah agar tidak mempublikasikan berita mengenai adanya indikasi penyelewangan dana desa yang dialokasikan untuk dana ketahanan pangan.

“Ada penawaran nilai dari Rp 1 Juta hingga Rp 6 juta agar berita tidak naik, setelahnya saya tidak tahu apakah nilai tersebut diberikan oleh kepala desa, karena Kades dengan Agung masuk ke ruangan lain,” jelas Denden.

Setelah itu, saksi Denden juga dihubungi oleh Kades Pasanggrahan dan Kades Cihanjawar bahwa kejadian pemerasan juga terjadi di Desa Pasanggrahan & Cihanjawar, sehingga Denden melapor ke Polsek Bojong setelah dimintai tolong oleh Kepala Desa Cihanjawar dan Kepala Desa Pasanggrahan.

3 saksi lainnya dimintai keterangan mengenai alasan mereka memberikan sejumlah uang kepada para oknum wartawan tersebut, ketiga saksi tersebut memberikan jawaban yang hampir sama, yaitu mereka takut para wartawan memberitakan hal-hal buruk sehingga menimbulkan keresahan kepada masyarakat yang nantinya bisa menyebabkan mereka dipanggil oleh pihak-pihak berwenang.

Dadang, Kades Sukamanah, menyebutkan bahwa permasalahan yang dibahas di desanya yaitu mengenai ketahanan pangan hewani, khususnya kambing.

Menurut penuturan Dadang, terdakwa Agung berpendapat bahwa kambing-kambing yang dibeli kurang berkualitas. 3 dari 50 ekor kambing mati karena penyakit. Sehingga hal inilah yang dijadikan bahan pemberitaan oleh oknum-oknum wartawan tersebut.
Selain itu, para kepala desa yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan adalah sebesar 20% dari ADD secara keseluruhan.

Dadang, Kades Sukamanah, mengatakan bahwa ia mengalokasikan Rp.123 juta dari ADD keseluruhan sebesar Rp. 1 Milyar, yang mana jika ditelaah lebih lanjut Rp.123 juta belum memenuhi 20% dari 1 Milyar.

Lebih lanjut para saksi mengatakan bahwa ada total 6 Desa yang diperas dengan motif yang sama, yaitu pemberitaan mengenai adanya penyelewengan dana ketahanan pangan. Keenam desa tersebut melakukan tawar menawar dengan oknum wartawan dengan nominal yang berbeda-beda.

Disamping itu, saksi-saksi yang dihadirkan mengaku bahwa mereka mengenal terdakwa R, E dan A, sedangkan terdakwa N tidak terlibat sama sekali dalam kasus yang menimpa keempat saksi yang dihadirkan di persidangan hari ini.

“Berdasarkan kesaksian para Kepala Desa tersebut, diduga realisasi pelaksanaan program ketahanan pangan di Kabupaten Purwakarta tidak sesuai Juklak dan Juknis, sehingga untuk agenda sidang yang akan datang agar menghadirkan dinas terkait seperti DPMD dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan,” ujar salah seorang pengunjung sidang.

“Pada saat sidang minggu lalu, kesaksian Kades Pasanggrahan ada menyebutkan sebahagian anggaran ketahanan pangan digunakan untuk menyambut kedatangan Gubernur dan menyambut Agustusan,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Maret 2023 mendatang, masih dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (Tiwi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here