Pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran dana pemulihan ekonomi nasional, sebesar Rp 641,17 Triliun yang akan dialokasikan kepada sektor terdampak pandemi Covid-19. Anggaran tersebut terdiri dari sebesar Rp 172,1 triliun untuk dukungan konsumsi bagi rumah tangga miskin, rentan, dan terdampak Covid-19. Lalu Rp 34,15 triliun untuk subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat.
Total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19 telah ditetapkan sebesar Rp 641,17 triliun. - Sri Mulyani -
Jakarta | Selanjutnya sebesar Rp 123,01 triliun untuk insentif perpajakan UMKM dan Rp 2,78 triliun untuk subsidi BBN dalam rangka B-30. Lalu percepatan pembayaran kompensasi untuk BUMN Rp 90,42 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 65,1 triliun, dukungan untuk pemerintah daerah Rp 15,1 triliun, penjaminan kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun.
Kemudian penyertaan modal negara untuk BUMN Rp 25,27 triliun, dana talangan untuk modal kerja BUMN Rp 19,65 triliun, dan penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Rp 87,59 triliun.
“Total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional terdampak Covid-19 telah ditetapkan sebesar Rp 641,17 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, di Kantor Kementrian Keuangan RI, Selasa (19/05/2020). (Edyson)