Sabang, bhayangkarautama.com
Luar biasa, tak perlu waktu lama Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian terhadap aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, yang berlokasi di Hotel Sabang Hill.
Lokasi kehilangan aset milik Pemko Sabang berada di Hotel Sabang Hill yang beralamat di Jurong Kebun Merica, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH., kepada bhayangkarautama.com mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat Reskrim Polres Sabang pada hari Sabtu tanggal 7 Januari sekitar pukul 11.20 WIB.
“Sesuai LP/B/ 2 /I/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH, tanggal 7 Januari 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian terhadap aset Pemko Sabang di Hotel Sabang Hill,” kata Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH.
Bukhari menjelaskan, identitas pelapor adalah Mawardi (40) selaku pejabat Kepala Bidang Aset Pemko Sabang, dengan alamat Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Sementara identitas pelaku SA Bin Muhammad Yasin (22), pekerjaan tidak tetap, alamat Gang Armania Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara (Sumut). Sementara ini tinggal di Sabang, Jurong Dapu Bata, Gampong Cot Ba’U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang
“Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit Becak Motor, merk Honda Astrea warna putih tanpa nomor polisi, 1 buah knalpot mesin genset warna hitam, 21 buah grendel pintu, 1 buah NCB Parabola, 4 buah plat besi penutup mesin genset dan1 buah pom oli warna kuning bertuliskan KNECHT,” jelas Bukhari.
Lebih lanjut diterangkan kronologis dan penangkapan, dimana pada pada hari Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 12.30 WIB, saat itu pihak petugas Satpol PP dan WH Kota Sabang melakukan patroli di seputaran Hotel Sabang Hill, kemudian melihat adanya orang yang membawa becak mesin dengan barang di dalam karung goni yang sedang turun dari lokasi menuju ke kota.
Kemudian petugas patroli Satpol PP memberhentikan becak tersebut dan menginterogasi pelaku serta memeriksa barang yang ada di dalam becak tersebut, sekaligus memeriksa barang yang ada dalam becak berupa 1 buah knalpot mesin ginset warna hitam, 21 buah grendel pintu, 1 buah NCB parabola, 4 buah plat besi penutup mesin genset, 1 buah pom oli warna kuning bertuliskan KNECHT.
Saat diinterogasi oleh petugas Satpol PP di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diambil dari gudang Hotel Sabang Hill. Dari pengakuannya, pelaku mengambil barang berupa gerendel pintu pertama sekali di dalam gudang, sedangkan knalpot dan pom oli diambil dalam gudang mesin yang sudah dalam keadaan terlepas dari mesinnya.
Kemudian pelaku diamankan di Pos Satpol PP dan WH yang ada di Hotel Sabang Hill, untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian Polres Sabang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami oleh pihak pemko Sabang dalam pencurian tersebut lebih kurang Rp 5.000.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Sabang sesuai dengan ketentuan pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Modus pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan 1 unit becak dengan maksud seolah olah berprofesi selaku pembeli barang bekas. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sabang, untuk mempertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Bukhari. (Jalaluddin Zky)
Beranda Polres Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Sabang Ringkus Pelaku Pencurian Aset Milik...