Solok, Sumbar
KendatI H. Epyardi Asda, M.Mar., pernah berkecimpung di kancah perpolitikan Nasional Sebagai anggota DPR-RI selama tiga periode, yaitu 2004 - 2009, periode 2009 - 2014 dan periode 2014 - 2019, namun hal itu tak menjamin pria kelahiran Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, 11 Maret 1962 satun dalam berpolitik.
Pria yang videonya sempat viral di media sosial saat memarah-marahi personel Polisi dan Satpol PP, Kamis (30/4/2020), karena kegiatannya membagikan sembako dibubarkan sebab pemerintah melarang mengumpulkan massa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lantaran Covid-19 tengah merebak itu, baru-baru ini dilaporkan ke ke Bawaslu Kabupaten Solok.
Pria bertubuh besar dan agak temperamental itu diduga melakukan tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik. Epyardi diduga telah melakukan penghinaan dan melecehkan calon Bupati Solok, Nofi Candra.
Nofi Candra mengaku langkah yang diambil itu sudah melalui pertimbangan matang, karena menilai tindakan Epyardi yang juga maju sebagai calon bupati Solok itu sudah kelewat batas. “Ini fitnah yang sudah kelewat batas. Dia telah menyerang kehormatan saya,” ungkap Nofi Candra pada wartawan yang mewawancarainya.
Pelaporan itu bermula dari
respon masyarakat yang merasa gerah atas kampanye hitam yang dilakukan Epyardi Asda di kawasan Jorong Batang Pamo, Nagari Pianggu, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi yang berlangsung tanggal 24 November 2020.
“Kami melaporkan EA karena dinilai telah melanggar etika kampanye dan komitmen pemilu badunsanak. Ucapan itu sama saja menyebarkan fitnah dan kebencian saat berkampanye di tengah masyarakat,” kata Nofi usai memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Solok, Senin, (30/11/2020).
Pasangan Yulfadri Nurdin itu mengatakan, pesan-pesan dugaan kebencian yang disebarkan Epyardi Asda dan telah viral di berbagai media sosial (medsos) itu, telah merusak elektabilitasnya di tengah masyarakat.
DALAM REKAMAN VIDEO YANG BEREDAR, EPYARDI MENYEBUT NOFI CANDRA DISTRIBUTOR YANG MENGHILANGKAN PUPUK DI TENGAH MASYARAKAT. KEMUDIAN, SELAMA 5 TAHUN MENJABAT SEBAGAI ANGGOTA DPD RI, NOFI TIDAK PERNAH BERBUAT APA-APA UNTUK KABUPATEN SOLOK DAN PERSOALAN PRIBADI LAINNYA.
“Ini kampanye macam apa? Ini fitnah yang sudah kelewat batas. Dia telah menyerang kehormatan saya,” katanya.
Senada dengan itu, Penasehat Hukum (PH) Nofi Candra, Mevrizal, SH., mengatakan, dugaan kampanye hitam yang dilakukan Epyardi Asda terhadap Nofi Candra memang sudah keterlaluan. “Kami melihat, kampanye seperti ini tak hanya terjadi di Nagari Pianggu Sungai Lasi. Beberapa lokasi juga ada rekaman videonya. Isinya nyaris sama, berisi hujatan kebencian dan fitnah,” katanya.
Tak hanya lawan politik di Pilkada, Epyardi juga disebut menyerang para perantau yang mendukung Nofi Candra. Termasuk Bupati Solok, Gusmal Dt Rajo Lelo. Kondisi ini nyaris terjadi di setiap lokasi kampanyenya dan itu terlihat dari beragam rekaman video yang beredar di media sosial.
Selain membawa sejumlah alat bukti berupa rekaman video kampanye hitam tersebut, pihaknya juga menghadirkan 6 orang saksi, sebagai syarat formil dan materil laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok. “Kami berharap Bawaslu bersama Gakkumdu bisa mengungkap persoalan ini dengan seadil-adilnya, agar Pilkada berintegritas di Kabupaten Solok betul-betul terwujud,” katanya.
Laporan tersebut dibenarkan Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Solok, Andri Junaidi. Pihaknya mengaku sedang melakukan klarifikasi atas laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan tim Nofi Candra.
“Nofi Candra sudah kami mintai keterangannya tadi. Kami juga telah melayangkan surat kepada terlapor Epyardi Asda,” katanya kepada wartawan.
Hanya saja, terlapor Epyardi Asda tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Namun, kata Andri, Bawaslu akan tetap memproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kalau tidak datang, kami layangkan surat undangan kedua,” katanya.
Sayangnya, Epyardi Asda saat dihubungi ke telepon selulernya tidak Merespon. (Am Charlen)