Beranda Uncategorized Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ganja

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ganja

925
0

Medan, Sumut

Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan pada Kamis (1/10’2020) sekitar pukul 15.00 wib, berhasil membekuk pengedar narkoba jenis ganja di Jl. Blok Gading Gg. Bunga Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal, Deliserdang.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Sabtu (3/10/2020) di mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.
“Sam (40), sang pengedar ganja yang tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar, dengan santai menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan, namun begitu petugas melihat ganja tersebut, petugas langsung beraksi untuk menangkap tersangka, niat tersangka untuk melarikan diri berhasil digagalkan petugas yang sudah mengepung rumah tersangka”, tambah Kanit lagi.
“Dari tangan tersangka, tim berhasil amankan 40 amplop narkoba jenis ganja yang siap edar”, imbuh Kanit.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas”, tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (Junaidi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here