Beranda Daerah Terbukti Bersalah, Dokter ASN Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Masa Percobaan 3 bulan

Terbukti Bersalah, Dokter ASN Dijatuhi Hukuman 1 Bulan Masa Percobaan 3 bulan

55
0
Foto: Suasana sidang kasus KDRT di PN. Sidoarjo.

Sidoarjo, Jatim

Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Hindayani Suci Utami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan korbannya adalah drg. H. Anang Suhari yang tak lain mantan suami terdakwa, kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Sidoarjo. Agenda sidang adalah amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rabu (26/1/2022).

Persidangan ini dihadiri dr. Hindayani Suci Utami selaku terdakwa, Penasihat Hukum terdakwa (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua Majelis Hakim selama 13 menit, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 1 bulan dan masa percobaan 3 bulan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya di persidangan sebelumnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir dulu apakah menerima putusan tersebut atau banding. Dan Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan.
Selesai sidang, JPU Budhi mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Saya pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Putusan ini saya laporkan dulu ke pimpinan. Jadi kami ada tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” tandas Budhi.

Perlu diketahui, tuntutan JPU adalah 1.5 (satu setengah) bulan.

Menurut Budhi, Pasal 44 ayat 4 ancaman hukuman maksimal 4 bulan. “Jika menurut Majelis Hakim menjatuhkan seperti itu, kami pikir-pikir dulu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, media ini memberitakan telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Handayani Suci Utami dan drg. H. Anang Suhari selaku korban. Ini diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Arofah Anwar Medika, Sukodono Sidoarjo.

Dari hasil rekam medis menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yaitu memar sepanjang 5 cm. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here