Banda Aceh, NAD
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira tinggi dan menengah yang ada di lingkup Polri.
Keputusan rotasi tersebut tertuang dalam surat telegram kepala Polri dengan nomor ST/1129/VI/KEP/2021 yang diteken, pada Selasa (1/6/2021).
Salah satu perwira yang diganti yakni, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Margiyanta, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
“Iya, benar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat membenarkan, pada Rabu (2/6/2021).
Dalam surat telegram tersebut, Kombes Pol Margiyanta yang kini ditunjuk sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri. Akan tetapi, statusnya masih dalam rangka pemeriksaan.
Winardy tidak mengetahui secara pasti kasus apa yang menjerat Margiyanta.
“Kami tidak punya info terkait materi pemeriksaan, pemeriksaannya dilakukan oleh Div Propam Polri,” ungkapnya.
Winardy menyampaikan, belakangan ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh.
Di antaranya, dugaan korupsi pengadaan sapi, dugaan korupsi dana beasiswa yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan dugaan korupsi bebek.
“Ini ada beberapa kasus, seperti sapi kurus, beasiswa dan bebek,” ungkap Winardy.
Polda Aceh memastikan beberapa kasus dugaan korupsi yang masih ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh akan tetap dilanjutkan meski direktur telah berganti.
“Walau dir diganti tetapi kebjikan Polda tetap akan memproses kasus korupsi sampai ke pengadilan,” ujar Winardy.
Adapun orang yang menggantikan posisi Kombes Pol Margiyanta, yakni Kombes Pol Sony Sonjaya. Sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh. (red)