Terkait Bisnis Kayu Ulin Ilegal, Pengusaha DNG Mengaku Berkoneksi dengan Berbagai Pihak

0
17
kayu

Seorang pengusaha kayu ulin inisial DNG yang menjual kayu lintas kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat ini mengaku memiliki koneksi dengan berbagai pihak, termasuk oknum aparat.

Sintang, Kalbar | Dengan koneksi ini, DNG berupaya memuluskan bisnisnya yang melakukan penjualan kayu ulin dari Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk ke Kalimantan Barat melalui Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, dan dijual di lintas Kabupaten.

DNG mengaku berusaha merangkul semua pihak untuk mendukung bisnis kayu ulin ilegal ini, seperti yang diungkapkannya kepada media, Senin (28/08/2023).

Sebelumnya, terjadi insiden ketika sebuah mobil Mitsubishi L Truk dengan Nomor Polisi DN 8128 NF yang membawa kayu jenis Ulin terdeteksi melintas dengan tujuan ke Desa Empangau, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2023.

Awak media secara tidak sengaja menemukan mobil tersebut saat awak media akan mengisi bahan bakar di sebuah warung dengan kios minyak di depannya. Mereka mendekati kendaraan tersebut karena penasaran dengan muatannya.

Setelah beberapa pertanyaan, sopir kendaraan, dengan inisial GRS, mengakui bahwa mobil tersebut membawa kayu ulin dari Kabupaten Melawi melalui Kabupaten Sintang menuju Kabupaten Hulu.

kayu
Ilustrasi Kayu Ulin (Foto : Istimewa)

GRS mengungkapkan bahwa muatan ini adalah milik seorang tengkulak kayu bernama DNG yang mengaku bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen resmi meskipun telah sering kali diangkut ke Kabupaten Kapuas Hulu.

Ketika perdebatan antara awak media dan DNG terjadi, berkaitan dengan muatan kayu ulin tersebut, penelepon yang menghubungkan DNG. Pada akhirnya pergi setelah ada telepon dari seseorang itu dan DNG juga bersikeras.

Para awak media berusaha menghubungi pihak Polres Sintang, namun truk tersebut berhasil kabur sebelum mereka tiba kembali di lokasi parkirannya. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here