Ende, NTT
Setelah sekian lama persoalan yang terjadi terkait polemik hasil pemilihan Kepala Desa Niopanda, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan sampai hari ini belum menemukan titik terang untuk penyelesaiannya, hingga dipublikasikan media ini. Persoalan tersebut mencuat sejak 02 Desember 2019 lalu yang terkatung - katung sampai saat ini, akhirnya Pemerintah Kabupaten Ende memberikan jawaban yang belum pasti juga.
Media ini melalui wartawannya yang betugas di Biro Ende, NTT, terus mencari tahu apa penyebab dan alasan sehingga Pemerintah Kabupaten Ende terus mengulur-ulur waktu dan dibiarkan berlarut-larut dan semakin tidak jelas penyelesaiannya.
Sabtu, (6/2/2021), sekitar pukul 08.30 Wita, Wartawan media ini mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi Bupati Ende, Djafar Achmad.
Berikut jawaban Bupati Ende, Drs. H. Djafar Achmad, MM., melalui pesan WhatsApp pribadinya.
“Baik Pa Dami, lebih jelas kenapa - kenapanya belum dilantik, ada baiknya Pa tolong langsung ke Asisten 1 yang tengah menangani persoalan tersebut biar lebih jelas. Kalau saya menunggu proses itu untuk melantiknya, atau ada saran lain sesuai regulasi terimakasih,” jawab Bupati Djafar Achmad.
Wartawanpun akhirnya menghubungi Asisten 1, Bidang Pemerintahan, Drs. Abraham Badu, melalui pesan whatsApp. Jawaban Abraham Badu singkat saja, tanpa ada kepastian.
“Ok. Soalnya sudah dua tahun. Saya dengan Kadis PMD dan Kabag Hukum masih mendalami persoalan, mengumpulkan data dan regulasi yang berlaku. Mohon bersabar,” jawab Abraham Badu.
Persoalan dan Polemik hasil Pilkades Niopanda tersebut, akhirnya menuai tanggapan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Mantan Bupati Ende, Drs. Don Bosco M. Wangge, M. Si.
Saat dimintai tanggapannya, Senin ( 8/2/2021) siang di kediamannya jalan Melati Ende terkait dengan polemik hasil pilkades Niopanda yang terjadi di desa Niopanda, Kecamatan Kota Baru tersebut, Don Wangge mengatakan bahwa kalau betul ada persoalan terjadi penggelembungan suara dan terdapat perbedaan antara surat suara dan daftar pemilihnya, buktinya ada atau tidak ?,” tanya Don Wangge.
“Paling tidak diputuskan, dicari tahu dimana letak kesalahannya. Kan bisa ditelusuri. Bukan wilayah luas sekali kan ?. Ini yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa Panitia Pemilihan belum putuskan. Kuncinya ada pada Panitia. Panitia punya kewenangan penuh,” bebernya.
Don Wangge menilai Camat Kota Baru tidur. “Itu urusan Camat, Bukan urusan Bupati. Bupati tahu beres saja. Saya ini pernah mantan Camat, jadi saya tahu itu urusan Camat. Yang diluar kewenangan Camat dan tidak bisa, baru ke Bupati. Itu tugasnya Camat. Bupati tahu saja datang, lantik, selesai,” pungkasnya.
“Camat sekarang kan lebih banyak di kota. Camat Kota Baru kan jarang ada di Kota Baru. Saya tahu persis karena saya biasa di kampung. Dan bahkan dalam satu kantor, tidak ada satu manusiapun padahal hari kerja,” ungkap Don Wangge.
Jadi, menurutnya, kalau Panitia sudah putuskan, BPD harus menerimanya, mengetahui Camat untuk segera melaporkan ke Bupati. Selesai tidak ada lagi persoalan.
“Kalau ada bukti penggelembungan ataupun kecurangan, yah, buktikan, tidak asal tuduh. ini aturan. dan pembuktian itu tidak bisa berlama - lama.
Kalau seperti Asisten 1 mengatakan, Tunggu, Bersabar sedikit, Mau menunggu sampai kapan,” tanya Don Wange. “Sampai kapan kamu tunggu. Yang menderita itu Rakyat. Kalau Panitia sudah menyatakan menang, selesai,” tambahnya.
“Pihak yang merasa tidak puas silahkan gugat. Karena ada mekanisme hukum. Kenapa mempersulit ? Kalau ada yang mempersulit lapor karena menghambat, biar saja proses hukum. ini semua kan ada regulasinya. Bukti kesalahannya harus ada dan lengkap dan tidak bisa hanya menurut selera. Kadis PMD itu harus tegas,” ungkap Don Wangge.
“Kalau misalnya ada oknum DPRD yang mengintervensi karena ada kepentingan politik disana, kapasitas kau mengintervensi Kadis PMD dan Camat, sebagai apa ? ,” tanya Don Wangge.
“Kadis PMD, Camat bukan bawahan DPRD. Jabatan kau DPRD hanya 5 tahun, kalau dipilih,” tegas Don Wangge.
Jadi, tidak ada alasan lain kecuali Kades terpilih meninggal dunia, baru Pilkades ulang. Hasil pilkades sudah diketahui bersama, jangan dipersoalkan atau dipermasalahkan lagi. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan itu menyalahi aturan.
“Camat, Kadis DPMD jangan kangkangi aturan, proses hukum bila perlu,” tandas mantan Bupati Ende, Drs. Don Bosco M. Wangge, M. Si. (Damianus Manans)