Karimun, Kepri
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri, AKP Herie Pramono, S.IK., kembali gelar konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis Sijie, di wilayah hukum Polres Karimun, Sabtu (30/01/2021).
Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap pelaku 303, HA, yang merupakan Bandar Judi jenis Sijie. Modus pelaku adalah dengan taruhan tebak empat angka dari 23 pilihan yang ada. Pemasang akan mendapatkan uang Rp 3,6 juta jika dapat menebak angka dengan benar.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, S.IK., mengatakan, pelaku dipastikan berperan sebagai bandar seorang diri, dan tidak melakukan penyetoran kepada bandar lain untuk hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan bandar, dan bandar sendiri. Tidak mempunyai bandar atas,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, S.IK.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yang digunakan dalam melakukan kegiatannya berupa uang Rp 554.000 (lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), buku nota kontan sebanyak 4 eksamplar yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 buah pulpen warna biru. (Efli Naldi)