Sabang, Aceh
Pengeledahan kantor Dinas Perhubungan Kota Sabang, dilakukan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, setelah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Muhammad Razi, SH., berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Choirun Parapat, SH., MH., kepada media ini menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan pada pukul 10.00 hingga 13.00 WIB berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Spare part dan Pelumas operasional kendaraan Dinas yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Sabang.
“Ya benar, tim Kejari Sabang telah melakukan pengeledahan beberapa ruang kerja di Dinas Perhubungan Kota Sabang, yang dipimpin Kasi Pidsus. Tim Kejari yang dalam operasinya mengenakan rompi berwarna hitam dan merah bertulis Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, berhasil menyita sejumlah dokumen pendukung penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM, Spare part dan Pelumas,” jelas Choirun Parapat, SH., MH., di kantornya, Selasa (02/12/20).Choirun Parapat, SH., MH., mengatakan, Tim Kejari Sabang dalam pengeledahan tersebut berhasil menemukan sejumlah dokumen dan arsip penting serta Spare part kendaraan sebagai bukti pendukung keperluan penanganan perkara kasus dugaan korupsi yang sedang ditanganinya.
“Penggeledahan tersebut dilakukan selain untuk dukungan penyelidikan, juga sebagai keseriusan kami dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Sabang itu. Agar masyarakat tidak bertanya-tanya tentang proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Sabang, dan masyarakat mohon bersabar, kami tidak main-main menangani kasus korupsi,” terangnya.
Kemudian setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, tambah Kajari, Tim juga melakukan pengeledahan kantor SPBU di jalan Bay Pass, Gampong Cot Ba’ U, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Hal itu juga dilakukan untuk mencari dokumen tambahan pendukung yang lebih lengkap.
“Penggedahan ini juga menuju pada penetapan tersangka bagi pejabat pelaku dugaan korupsi, kami terlebih dahulu harus bekerjasama dengam tim ahli guna menilai jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tersebut, maka setelah diketahui pasti kerugian negara tentunya tersangka pun akan muncul,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sabang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Sabang, dugaan korupsi terjadi dalam pengadaan BMM, Spare part dan Pelumas, yang bersumber dari anggaran DPPA SKPD Dishub Kota Sabang, Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp 1.567.357.331.
Kini barang bukti dokumen yang disita telah diamankan di Kejari Sabang, Jalan T. Umar, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Tim pengeledahan sendiri terdiri dari Kasi Pidsus, Muhammad Razi, SH., Kasintel, Hendra PA, SH., Kasi Pidum, Muhammad Rizza, SH., dan 2 anggota lainnya.(Jalaluddin Zky).