Kutacane, Agara
Tunjangan Aparatur Kute dan tunjangan BPK (Badan Permusyawaratan Kute) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) dinilai kerap lamban dibayarkan.
Menurut informasi diperoleh, tunjangan dibayar per dua bulan sekali. Bahkan, bisa lebih dari dua bulan baru dibayarkan.
“Kalau menurut ketentuan kita bayarkan per bulan,” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Agara, Gunawan, Rabu (20/7/2022).
“Karena situasi dan kondisi keuangan kita kadang-kadang memungkinkan untuk dibayarkan tepat pada waktu, dan adakalanya situasinya tidak bisa kita bayarkan tepat pada waktunya,” tambahnya.
“Kemarin itu kan ada Covid-19, dari pusat kan diutamakan penanganan Covid-19. Sementara itu beban kita tetap, uang dari pusat dipotong 5 persen dari APBK,” jelasnya.
Gunawan juga menyebutkan, “Sementara Siltap kita bersumber dari DAU, jadi secara otomatis mempengaruhi”.
“Jadi penyebab keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan kemampuan keuangan daerah kita,” pungkasnya. (Mahyuddin Arzifi)