Beranda Polsek Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan Spesialis Pencuri Kotak Amal

Unit Reskrim Polsek Tebing Amankan Spesialis Pencuri Kotak Amal

100
0

Karimun, bhayangkarautama.com

Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil menangkap tersangka MS, warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, karena mencuri kotak amal. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., SH., melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP., di Polsek Tebing, Kamis (5/1/2023).

Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP., Kamis (5/1) kepada wartawan media ini mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/POLSEK TEBING/POLRES KARIMUN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 4 Januari 2023. Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 berawal dari pengaduan ketua mesjid An – Nabawi di Perumahan Balai Garden, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian kotak Infaq/kotak amal, lalu setelah itu pelapor melaporkan kejadian ini dan membuat pengaduan di kantor Kepolisan Sektor Tebing.
IMG 20230105 184924Pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Kapolsek Tebing memerintahkan unit Reskrim Polsek Tebing untuk melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Masjid An-Nabawi, dan dari hasil penyelidikan unit Intel Polsek Tebing mendapat informasi bahwa diduga pelaku MS berada di rumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat, Karimun.

Kemudian Kapolsek memerintahkan unit Reskrim mengambil keterangan pengurus masjid dan didapati bahwa ada rekaman CCTV di mesjid, lalu unit Reskrim membandingkan orang yang ada di dalam rekaman CCTV dengan diduga pelaku dan ternyata sama. Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka MS, barulah pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di An-Nabawi, dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 mesjid (17 TKP).
IMG 20230105 185022Atas kejadian tersebut diperkirakan mengalami kerugian sekira sebesar Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan dibawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut, dan setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

“Atas kejadian tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkapnya. (Ariyanto Nainggolan)

BACA JUGA :  Ingin Menguasai Handphone, Bunuh Korban Di Parit Sawah Tulangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here