CV RH Family selaku pengelola yang ditunjuk Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Provinsi Aceh, untuk menjalankan Pusat Jajanan yang berada di tengah kota itu, diduga kuat telah melanggar Perjanjian Kerjasama. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa, Jeffry Santana, dalam rilisnya yang diterima media ini Rabu, (29/07/2020).
“Hasil Rapat Tim Panitia Anggatan DPRK Langsa merekomendasikan, agar Pemko Langsa tidak memperpanjang Kontrak dengan CV RH Family dan segera menagih sisa pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” - Wakil Ketua Komisi III DPRK Langsa, Jeffry Santana -
Langsa, Aceh |BU| Menurut Jeffri, hal itu diketahui setelah Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, memanggil pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM setempat beberapa waktu lalu.
“Hasil dari pertemuan dengan CV RH Family ditemukan bahwa belum melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 50 juta dari Rp. 100 juta, kewajiban yang harus diselesaikan seperti yang tertuang didalam perjanjian kerjasama berdurasi satu tahun itu,” ungkap Politis Partai Gerindra ini.
Anehnya lagi, tambah Jeffry Santana, hingga saat ini CV RH Family, belum juga melunasi sisa pembayaran yang menjadi tanggungjawab mereka sebagai pengelola yang ditunjuk Pemko Langsa.
“Jika mengacu pada perjanjian, CV RH Family harusnya memberitahukan 3 bulan sebelum habis kontrak, apakah dilanjutkan atau tidak. Tapi anehnya hingga saat ini belum ada konfirmasi dari mereka, padahal dalam waktu dekat ini Perjanjian kerjasama itu akan berakhir,” terang Jeffry Santana.
Maka itu, Jeffry Santana memastikan bahwa Panitia Anggaran DPRK Langsa, tidak akan memperpanjang kontrak kerjasama dengan CV RH Family dan pengelolaan Pusat Jajanan tersebut.
“Hasil Rapat Tim Panitia Anggatan DPRK Langsa merekomendasikan, agar Pemko Langsa tidak memperpanjang Kontrak dengan CV RH Family dan segera menagih sisa pembayaran yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak,” tegas Jeffry Sentana.(Rilis)