Tanah Karo, Sumut
Beberapa warga Desa Sirumbia, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Prov. Sumatera Utara, yang kritis terhadap pembangunan di desanya, mempertanyakan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak terprogram baik dan tumpang tindih.
Selain itu pembangunan yang dilakukan diduga warga hanya sebagai dalih menghabiskan dana, karena tidak transparan.
Seorang warga setempat, Lumba Sinulingga didampingi beberapa warga lainnya saat ditemui di lokasi pembangunan penggunaan ADD tahun anggaran 2021 yaitu proyek pembukaan jalan perjuman Ganding Parik, Minggu (12/6/2022) menyampaikan dugaan tersebut.
Lumba Sinulingga menjelaskan, pembukaan jalan perjuman Ganding Parik tersebut dimulai pada tahun 2017, dengan volume pajang 500 m dan lebar 3 m, berbiaya sekitar Rp 86 juta lebih.
Tahun 2019 dilakukan pengecoran rabat beton sepanjang 100 m dan teleford sekitar 250 m berbiaya Rp 180 juta lebih.
Sedang pada tahun 2021 dilakukan lanjutan pembukaan jalan Ganding Parik tersebut sepanjang 470 m dengan biaya Rp 50 juta lebih.
“Sebenarnya yang disebut pembukaan jalan itu keliru besar, karena jalan tersebut sudah ada sebelumnya. Yang betul adalah striping atau pembersihan jalan dengan alat berat dozer,” ujar Lumba Sinulingga.
Lebih lanjut Sinulingga mengatakan, jalan Ganding Parik itu telah menelan biaya sebesar Rp 300 juta lebih.
“Melihat pekerjaan di lapangan, kami menduga adanya kesalahan program dan pelaksanaan kerja sehingga terjadi peningkatan biaya,” kata Lumba Sinulingga seraya menambahkan, tidak mengetahui apakah kesalahan itu disengaja atau tidak.
Kepala Desa (Kades) Sirumbia, Arijona Sitepu saat dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak diangkat padahal terdengar nada sambung. Ketika dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp juga tidak direspon. Upaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Sirumbia dilakukan dua hari berturut-turut sejak Minggu (12/6), namun tetap tidak membuahkan hasil.
Lumba Sinulingga menambahkan bahwa dia berulang kali meminta kepada Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Sirumbia untuk memusyawarahkan dan mengevaluasi penggunaan dana desa, tapi sejauh ini tidak pernah ditanggapi.
Seharusnya realisasi pengalokasian dana desa sesuai dengan hasil musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes), sehingga tidak muncul persepsi negatif dari masyarakat setempat.
Menilik dari apa yang terjadi di Desa Sirumbia, warga dan awak media mempertanyakan kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kab. Karo, terkait pengawasan dan laporan pertanggungjawaban pihak Desa Sirumbia di tahun anggaran sebelumnya.
“Masih banyak hal-hal lain yang belum dikemukakan, untuk itu diharap pihak terkait dapat mengawasi pelaksanaan penggunaan anggaran desa,” demikian Lumba Sinulingga mengakhiri keterangannya. (Percaya Sembiring)