Bhayangkarautama. Com
Ciamis- Guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah Polsek Lakbok Polres Ciamis, Kapolsek Lakbok, IPTU AGUS HARTADIN RIVA’I. SH. memimpin langsung operasi yustisi pendisiplinan portokol kesehatan, Rabu (21/10/2020). Siang
Operasi yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Lakbok Kab. Ciamis merupakan gabungan antara TNI/Polri dan Instansi yang terkait.
Sasarannya bagi pengguna jalan raya dan pejalan kaki yang melintasi kawasan tersebut tidak luput dari pemeriksaan terkait protokol kesehatan.
“Operasi yustisi merupakan operasi gabungan. TNI/Polri secara serentak, khususnya di wilayah Polsek Lakbok Polres Ciamis dengan sasaran pemakai jalan dan pejalan kaki, penumpang di mobil angkutan dan mobil pribadi yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek Lakbok.
Dirinya menambahkan, kendati penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan, maka akan diberikan sangsi.
“Masyarakat tidak menggunakannya masker, maka akan diberikan teguran tertulis, teguran lisan,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Kecamatan Lakbok memberikan informasi, himbauan dan ajakan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i