Bhayangkarautama. Com
Pangandaran- Jajaran personel Kepolisian Sektor Padaherang Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan pengamanan kegiatan kampanye terbatas pasangan calon bupati Pangandaran nomor urut 1, H. Jeje Wiradinata. Kampanye terbatas ini dilaksanakan salah satu rumah simpatisan pendukung di Desa Padaherangn, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (24 Oktober 2020).
Selain pelaksanaan kampanye tatap muka langsung disalah satu simpatisan pe dukung di Desa Padaherang, Calon Bupati Pangandaran Nomor ururt 01 ini juga melaksanakan secara virtual yang disaksikan oleh para pendukungnya dan tersebar di 11 dusun di Desa Padaherang dan Desa Kedungwuluh. Masing-masing lokasi diikuti oleh tidak lebih dari 50 orang warga dan pendukung.
Pengamanan kampanye terbatas kali ini melibatkan beberapa personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah terkait yang terdiri dari anggota Polres Ciamis Polda Jabar di wilayah Kabupaten Pangandaran, Kodim 0613/Ciamis melalui jajaran Koramil, dan Satpol PP Kabupaten Pangandaran. Personel gabungan tersebut disebar di beberapa tempat di Desa Padaherang dan Desa Kedungwuluh yang mengikuti kampanye terbatas secara daring.
Kapolsek Padaherang, Iptu Aan Supriyatna mengatakan, pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya mobilisasi massa pendukung yang mendatangi lokasi kampanye terbatas Calon Bupati Pangandaran nomor urut 1. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya kerumunan dari massa yang hadir dilokasi kampanye.
“Kampanye terbuka kali dibatasi, karena saat ini dalam situasi pandemi Covid-19. Pengamanan kali ini tidak hanya memberikan rasa nyaman kontenstan warga masyarakat, tetapi juga untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan yang dapat memicu sebagai penyebaran bahaya virus corona yang sedang mewabah,” kata Iptu Aan.
“Sebanyak 35 personel gabungan kita sebar disetiap lokasi pelaksanaan kampanye terbuka secara tatap muka langsung maupun daring atau online,” tambahnya.
Selama bertugas, kata Iptu Aan, petugas bersikap tegas dengan selektif melihat warga yang hadir. Dimana warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker diminta untuk kembali kerumah dan jumlah warga dibatasi tidak boleh lebih dari 50 orang.
“Kampanye terbuka kali ini diikuti tidak lebih 50 orang dan dilaksanakan di 11 rumah warga di Desa Karangbenda, dimana mereka semua menerapkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang melanggar akan kami tindak langsung dengan cara memintanya untuk kembali kerumah masing-masing. Tujuannya pemberlakukan pembatasan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Sekarang kan masih masa pandemi,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Iptu Aan menambahkan, petugas pengamanan juga menyampaikan imbauan untuk selelu menerapkan protokol kesehatan pencegah penyebaran Covid-19. “Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. Ini semua wajib diterapkan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i