Bhayangkarautama.Com
Ciamis - Kepala SPK II Polsek Cikoneng, Aiptu Nurdin pimpin langsung kegiatan sosialisasi dan himbauan edukasi tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Kegiatan tersebut dilaksanakan di area objek wisata Situ Rancamaya, Desa Sukasenang, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (28 Oktober 2020).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh beberapa personel Polsek Cikoneng. Sebanyak 5 personel diterjunkan untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat pentingnya menerapkan pola hidup bersih dan sehat ditengah situasi pandemi Covid-19.
“Hari ini kami menyampaikan himbauan kepada warga untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat ditengah situasi pandemi Covid-19. Dengan selalu mempedomani protokol kesehatan, ingat selalu 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun,” ujar Kepala SPK II Polsek Cikoneng, Aiptu Nurdin disela-sela kegiatan.
Tidak hanya memberikan kan himbauan, kata Aiptu Nurdin, petugas juga memberikan tindakan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih mereka yang tidak menggunakan masker.
“Seiring diperletatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Cikoneng, maka kami lakukan penindakan langsung berupa teguran lisan hingga sanksi fisik seperti push up untuk mereka yang tidak menggunakan masker,” kata Aiptu Nurdin.
Menurutnya, penindakan ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pemcegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Semoga penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dapat menimbulkan rasa kesadaran diri dari warga untuk selalu mempedomani protokol kesehatan. Sehingga kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Jurnalis
Muhamad Rifa’i