Bhayangkarautama. Com
Pangandaran - Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di wilayah hukum Polsek Pangandaran kembali digelar. Kali ini dengan melibatkan Puluhan personel gabungan melaksanakan operasi di sekitaran Jalan Merdeka Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (30 Oktober 2020).
Operasi kali ini, Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., memimpin pelaksanaan kegiatan razia pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Dimana hasil operasi kali ini ratusan pelanggar terjaring dalam operasi yang selalu rutin dilaksanakan oleh petugas gabungan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 184 orang pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sekitaran Jalan Merdeka kami tindak. Tindakan yang kami berikan beragam, mulai dari teguran lisan, tertulis, sanksi sosial dan sanksi fisik,” ujar Kapolsek Pangandaran, Kompol Suyadi, SH., M.M., saat ditemui selepas kegiatan.
“Untuk teguran lisan ada 18 orang pelanggar, teguran tertulis 104 orang, sanksi sosial 7 orang, dan sanksi fisik sebanyak 55 orang,” tambahnya.
Kpolsek menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan disiplin protokol kesehatan, maka turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga operasi ini dapat memberikan kesadaran masyarakat untuk selalu mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Cegah Covid-19 ingat selalu, 3M. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun,” imbuhnya.
Jurnalis
Muhamad Rifai