Bekasi, Jabar
Dua pejabat yang tertangkap di Kabupaten Bekasi diketahui sebagai auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemerasan.
Dua oknum auditor BPK berinisial APS dan HF ini mendapat tugas dari BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat tugas, pejabat berinisial APS bertindak sebagai ketua tim, sedangkan HF sebagai anggota tim.
Keduanya mendapat tugas selama 30 hari untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Namun kedua oknum auditor BPK tersebut menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga melakukan pemerasan.
Pihak kejaksaan menangkap kedua pejabat tersebut di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi pada Rabu (30/3/2022) siang.
“Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Selain mengamankan dua oknum auditor BPK, kejaksaan juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
Pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di wilayah Cikarang.
Pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
Kedua oknum pejabat tersebut dibawa ke Kajati Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua orang ini kita amankan selama 1×24 jam. Nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” ucap Ricky. (red)