Beranda Hukum 2 Orang Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

2 Orang Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

179
0
RSUD Tobelo

Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kejahatan spesialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya, ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H pada Kamis (27/08/2020) di Mapolsek Sunggal.

“Guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” - Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H -

HUT Bahayangkara

Medan, Sumut | Dijelaskan Kanit, pengungkapan berawal dari pengaduan korban M. Ahdan (28) warga Perum Permata Indah Medan Krio ke Polsek Sunggal pada tanggal 24/08/2020 tentang pencurian di rumahnya yang saat kejadian ditinggal kosong.

Lanjut Kanit, mendapatkan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan olah TKP dan berhasil didapatkan rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian tersebut.

Berbekal adanya ciri pelaku, dilakukan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian berhasil diketahui keberadaan pelaku yang bermaksud menjual hasil kejahatannya di Desa SM Diski Kec. Sunggal DS.

Team langsung mengamankan pelaku inisial DH (41) dan DA (33) keduanya warga Desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) buah besi pencongkel ban.

Saat di interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mengambil barang dirumah korban setelah diketahui rumah korban dalam keadaan kosong dan rencananya hasil kejahatan akan dijual untuk membeli narkoba.

“Guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Budiman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here