Bhayangkarautama. Com
CIAMIS - JABAR. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Ciamis berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar rapat persiapan penerapan PPKM Mikro secara virtual dengan Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis dari aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (9/2).
Dalam pemaparannya Bupati Ciamis menjelaskan, pelaksanaan PPKM mikro berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 3 tahun 2021. Instruksi tersebut membahas tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Perpanjangan penerapan PPKM kali ini berskala mikro, itu semua dinilai oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jabar. Penerapannya berdasarkan indikator tingkat potensi zona bahaya Covid-19 yang masih belum mereda di berbagai Kabupaten/Kota,” katanya.
Herdiat menerangkan, strategi awal yang dilakukan pada PPKM Mikro ini dengan melakukan pemetaan zonasi per-desa. Pemetaan zonasi tersebut mengacu dengan batasan yang ditentukan inmendagri nomor 3 tahun 2021 dengan melihat kasus aktif yang ada di setiap desa.
“Setiap desa membentuk posko penanganan Covid-19, lalu data by name by address dipetakan ke setiap RT yang ada di desa dan dibuatkan zonasi,” terangnya.
Ketua Satgas Covid-19 Ciamis inipun menjelaskan, wilayah RT yang telah ditetapkan sebagai zona berbahaya wajib mengontrol maupun memantau warganya. RT berhak memberikan konsekuensi hukuman bagi setiap warga yang melanggar.
Lebih lanjut, untuk Strategi deteksi dilakukan dengan tes swab min 1/1000 penduduk per-minggu dengan kecepatan keluar hasil kurang lebih 24 jam. Lalu, melakukan pelacakan seluruh kontak erat, suspek dan kasus konfirmasi. Terakhir dengan penerapan isolasi mandiri, pasien yang tidak bergejala dan bergejala ringan diluar RS dan untuk yang bergejala ringan dan berat di isolasi di RS.
“Kita harus bekerja sama bersama dalam pelaksanaan PPKM mikro ini. Dalam penerapannya perlu dilakukan koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satgas Covid-19 Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.
“Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut,” tambah Herdiat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr Yoyo menjelaskan indikator penerapan PPKM skala mikro di tingkat RT. Wilayah RT bisa disebut zona hijau jika tidak ada rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif.
Selanjutnya, untuk RT yang bisa disebut zona orange apabila terdapat 6-10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif. Terakhir RT bisa disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah di wilayahnya memiliki kasus konfirmasi positif.
“Desa harus segera mengidentifikasi zonasi setiap RT agar pelaksanaan PPKM Mikro ini bisa optimal,” ujarnya.
Pada pengendaliannya dr Yoyo menguraikan, untuk zonasi hijau dilakukan dengan surveilans, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala. Pada zona kuning dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, serta penerapan isolasi mandiri bagi pasien positif juga kontak erat dengan ketat.
Selanjutnya, pengendalian pada zona orange dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta rumah ibadah tempat bermain dan tempat umum ditutup kecuali sektor esensial.
Terakhir, pada level merah, dilakukan dengan pelacakan kasus suspek dan kontak erat, isolasi mandiri, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat dihentikan.