Beranda Polres 32 Orang Warga Jadi Korban Penipuan Demi Mendapatkan Pekerjaan

32 Orang Warga Jadi Korban Penipuan Demi Mendapatkan Pekerjaan

13
0
Kasatreskrim Polres Karimun AKP. A.D. Riyandi, S.IP., MH.

Karimun, Kepri

Lika-liku kehidupan disaat Covid-19 melanda negeri tercinta ini. Dapat kita lihat suasana yang sangat drastis berubah dibidang perekonomian yang tidak diduga-duga yang jauh lebih terpuruk dari sebelum Covid-19 mewabah.

Oleh karena ekonomi yang tidak memadai, maka Nety Herawati Guspriana Als Nety Binti Deddy Suryanto (49), warga Pamak RT/RW :001/001 Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, dan Siti Fadilah alias Siti Binti Muhammad Solikhin (44), warga Batu Lipai RT/RW :003/004 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, harus berurusan dengan Polisi atas hal yang dilakukannya mencari pekerja untuk dipekerjakan di PT. Saipem dengan cara membuat status WhatsApp dan berkembang di media sosial. Kemudian para korban mendaftar dengan persyaratan foto copy Ijazah, KTP serta surat Vaksin dan uang sebesar Rp.1.600.000,- dan pelaku menjanjikan akan bekerja mulai tanggal 6 Desember lalu, namun sampai saat ini tidak ada kabar kepastian untuk bekerja.

Menurut Kapolres Karimun melalui Kasatreskrim Polres Karimun AKP. A.D. Riyandi, S.IP., MH., didampingi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung, Rabu (19/1/2022) di Rupatama Polres Karimun menuturkan, pada hari Senin tanggal 29 November yang lalu, sekitar pukul 23:00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari sosial media bahwa ada orang yang menawarkan pekerjaan di PT. Saipem. Kemudian pelapor menyuruh orangtuanya untuk menghubungi terlapor, lalu orangtuanya menemui terlapor untuk memberikan uang sebesar Rp.1.600.000, kemudian terlapor meminta uang tambahan sebesar Rp.200.000, sebagai upah terlapor untuk mempekerjakan anaknya.

Disamping itu juga terlapor membuat grup di WhatsApp untuk menginformasikan jadwal pertemuan di daerah Costal Area (Rumah Makan Kampong kite) untuk membahas pekerjaan di PT. Saipem. Keesokan harinya terlapor tidak menepati janjinya, lalu para pelapor mencari terlapor ke rumahnya di daerah Ozon, namun sesampai di rumahnya ternyata berkas lamaran yang mau diserahkan ke PT. Saipem ternyata ada di rumah terlapor.

Riyandi menambahkan, pada hari Senin (27/12) sekitar pukul 14.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nety Herawati Guspriana alias Nety Binti Deddy Suryanto di Pamak, dan Siti Fadhilah Als Siti Binti Muhammad Solikhin di Batu Lipai.
Barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 74 berkas persyaratan untuk masuk bekerja di PT. Saipem ditemukan di rumahnya.

“Tindak Pidana dan Pasal yang disangkakan, Tindak pidana penipuan dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum Pasal 378 Jo 55 K.U.H.P dengan ancaman pidana paling lama 4 Tahun,” tuturnya. (Ariyanto N.)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here