Beranda Hukum 41 Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Jakarta Dikirim Ke Nusakambangan

41 Napi Bandar Narkoba Kelas Kakap Jakarta Dikirim Ke Nusakambangan

171
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

41 narapidana (napi) bandar narkoba kelas kakap dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di DKI Jakarta dikirim ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan itu berdasarkan penilaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkum HAM Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba. - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga -

Jakarta | Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga yang menerangkan sebanyak 10 orang diantaranya merupakan napi dengan vonis hukuman mati, serta 11 orang napi lainnya dengan status hukuman seumur hidup.

“Totalnya 41 napi bandar narkoba kelas kakap semua, 10 orang di antaranya di vonis hukuman mati dan 11 orang dihukum seumur hidup. Dikirim ke LP Batu dan LP Karanganyar di Pulau Nusakambangan,” kata Reynhard Silitonga, Jumat (05/06/2020) di Jakarta.

Pemindahan para napi tersebut dijelaskan nya, dilakukan untuk menekan gerak gerik dari para napi yang dicurigai masih tetap menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar narkoba kelas kakap dari balik jeruji besi.

Selain itu, mereka juga memperoleh informasi dari Bareskrim Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional.

“Pemindahan itu berdasarkan penilaian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi DKI Jakarta maupun Kemenkum HAM Provinsi Banten. Dari penilaian itu, ada sejumlah narapidana yang dikategorikan sebagai bandar narkoba,” katanya. * (edyson)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here