Beranda Sorot Akhirnya LASKAR Resmi Laporkan Toke Seu’um Ke Kejati Aceh

Akhirnya LASKAR Resmi Laporkan Toke Seu’um Ke Kejati Aceh

228
0
RSUD Tobelo

Akhirnya, Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), resmi melaporkan Walikota Langsa Usman Abdullah,SE yang akrab dengan panggilan Toke Seu’um ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Banda Aceh | Laporan LASKAR Aceh itu, merupakan dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang dilakukan Walikota Langsa bersama Zulfri ST. MM. MT beserta para pengurus PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT. PEKOLA).

HUT Bahayangkara

Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoessiansyah,SKM,SH dalam rilisnya yang diterima media ini Kamis minggu lalu (17/09/2020) mengatakan, pihaknya telah melaporkan duguaan penyimpangan tersebut ke Kejati Aceh pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020.

Menurut Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH tujuannya melaporkan indikasi KKN tersebut guna menyelamatkan uang negara dan membantu penegak hukum dalam pemberantasan KKN di Aceh.

“Dokumen dugaan penyimpangan sudah kami laporkan ke Kejati Aceh, yang diterima langsung oleh ibu Handayani, bagian penerimaan surat di Kejati Aceh, semoga proses penyelidikannya segera ditindaklanjuti”, harap Teuku Indra Yoesdiansyah, Ketum LASKAR Aceh.

Ia berharap, jika bukti-bukti yang LASKAR dapatkan sudah diserahkan semua kepada Bapak Kajati Aceh yang diterima langsung oleh ibu Handayani bagian penerimaan surat di Kejati Aceh itu segera diproses.

Ketum LASKAR menyakini, dibawah kepemimpinan Kajati Dr Drs Muhammad Yusuf SH,MH yang baru dilantik beberapa bulan ini, hukum di Nanggroe Aceh dapat ditegakkan tanpa melihat siapa pelakunya. Kebenaran bukan seperti menegakkan benang basah tetapi seperti menggiling kuman penyakit mematikan.

Oleh karenanya, Kajati Aceh Bapak Dr Drs Muhammad Yusuf, SH, MH dipastikan tidak akan diam bagi siapa pun penjahat yang merampok uang rakyat akan menanggung resikonya.

“Hukum wajib ditegakkan dan berlaku adil terhadap semua lapisan masyarakat, dan Bapak Kajati Aceh, dipastikan akan mengungkapkan kasus dugaan tersebut”, ungkapnya.

Disisi lain LASKAR sangat menaruh harapan besar kepada Bapak Kajati Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH, MH, dengan melihat rekam jejak digitalnya selama beliau bertugas dibeberapa daerah sebelum menjabat sebagai Kajati Aceh.

Dimana karir Bapak Muhammad Yisuf sangat baik dan hampir semua laporan dugaan KKN direspon dengan cepat tanpa “basa basi”. Maka, laporan yang dilaporkan Ketum LASKAR pasti ditindak” ujar Ketum LASKAR.

Ketua Umum LASKAR, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM,SH menambahkan, jika laporannya itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran atas dugaannya terhadap KKN Walikota Langsa beserta Management Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini PT. Pelabuhan Kota Langsa (PT.PEKOLA) yang mengelola hutan kota Langsa dapat di “uji” secara hukum kebenarannya, agar tidak menjadi fitnah di masyarakat, maka dari itu kita “uji” di Kejati Aceh ucapnya.

“Dalam prosesnya LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas di “meja hijau” demi tegaknya hukum di Aceh yang terkenal dengan syariat Islamnya itu,” tutup Teuku Indra.

Sementara pihak terlapor Walikota Langsa atau pengurus PT PEKOLA sampai berita ini ditayang, tidak diketahui jaringan komunikasi untuk dikonfirmasikan terkait laporan yang dilaporkan, oleh Ketum LASKAR.(Kaperwil Aceh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here