Beranda Daerah Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi, Nilai Mahkamah Konstitusi Tidak Konsisten Dengan...

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Gelar Aksi, Nilai Mahkamah Konstitusi Tidak Konsisten Dengan Putusannya

82
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Tobelo, Halut

Ribuan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, menggelar aksi demontrsasi di beberapa titik sentral kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Kamis (27/05/2021).

Aksi damai yang digelar Pukul 09:30 WIT, adalah bentuk ketidak puasan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai tidak konsisten dengan Putusan MK No 57/PHP XIX Bupati Halut 2020 yang berbuntut pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk, Pemungutan Susulan pada TPS Khusus 01 dan 02 PT. NHM, TPS 07 Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo dan TPS 01 dan 02 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara pada 28 April 2021 lalu.
Kordinator Aksi, Taufan Baskali, SH., mengatakan bahwa MK tidak konsisten dimana proses pilkada 09 Desember 2020 yang hasilnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, dimana paslon nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi sebagai pemenang Pilkada Halut, bahkan DPRD juga sudah mengumumkan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi.

Namun kemudian proses ini berlanjut ke MK dan Berdasarkan keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara telah melaksanakan putusan tersebut dan pada tanggal 28 April 2021 telah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di masing-masing TPS dan PSS di PT. NHM dan hasil PSU masih tetap dimenangkan oleh pasangan nomor urut 01, Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi.

“Kami sangat sesali ketika proses yang sudah final Pemilikada Halut, tapi MK masih menerima untuk dilanjutkan proses ini atas pengaduan pemohon pasangan nomor urut 02 Joel Wogono dan Said Bajak,” pungkasnya.
Oleh karena itu kami menyatakan sikap kami kepada MK bahwa :
1. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi MK, agar tetap konsisten dengan keputusan MK nomor 57/PHP-BUPATI HALUT/XIX 2021.
2. Menolak untuk melaksanakan PSU kembali di TPS 02 Desa Tetewang, TPS PT. NHM, TPS 07 Desa Rawa Jaya dan TPS 01-02 Desa Supu.
3. Mendesak Kapolres Halmahera Utara untuk segera memproses dan menahan pelaku pengrusakan Form C Palno di TOS 01 Desa Supu.
4. Bawaslu Halmahera Utara segera memanggil dan memeriksa Kadis Kehutanan Propinsi Maluku Utara, Sukur Lila atas keterlibatan membagi sembako di Desa Supu dan mengajak masyatakat untuk memilih Paslon nomor urut 02.
5. Masyarakat Halut menginginkan Bupati dan Wakil Bupati definitif demi jalannya pembangunan di Halut.
6. Apabila tuntutan ini tidak indahkan maka kami tidak akan menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Halmahera Utara.

Lanjut Taufan, “Aksi yang kami laksanakan ini secara serentak selain di Tobelo ada juga yang melakukan aksi yang sama, yaitu Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi di Desa Supu dan Aliansi Masyarakat di Kecamatan Malifut”.

“Tadi kita mobilisasi massa dari Kecamatan Galela dan Kecamatan Tobelo Selatan, namun ribuan massa tersebut tidak bisa masuk bergabung dengan kami yang di Tobelo karena sudah terlebih dahulu dicegat oleh petugas keamanan. Dalam tuntutan kami sangat jelas, jika MK tidak konsisten maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar,” tutup Taufan. (Roby Pangemanan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here