Beranda DPD RI Anggota DPD Jateng Dukung Revisi Undang-Undang HKPD

Anggota DPD Jateng Dukung Revisi Undang-Undang HKPD

14
0
Carystha A. Kathmandu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dapil Jawa Tengah.

Blora, Jateng

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Carystha A. Kathmandu, gelar sarasehan dan silaturahmi di Kantor DPC PDIP Blora, pada hari ini, Rabu (9/2/2022) pagi.

Casytha A. Khatmandu menyambangi konstituennya di Blora, dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk mensosialisasikan tugasnya sebagai legislator untuk kepentingan masyarakat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Blora.

“Hari ini saya bersilaturahmi ke masyarakat Blora, sekaligus untuk mensosialisasikan tugas-tugas saya di bidang legislasi, dan untuk menyerap aspirasi masyarakat Jawa Tengah, termasuk di Blora ini,” ungkapnya kepada awak media, dengan didampingi oleh jajaran Pengurus DPC PDIP Blora.

Saat dikonfirmasi terkait dukungannya atas revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD). Anggota DPD yang terpilih dengan suara 58.000 lebih dari masyarakat di Blora, terutama dari jalur Partai Banteng Mencereng ini, mengaku bahwa dirinya ikut membahas hal tersebut.

“Ya saya ikut membahas itu, revisi UU HKPD, ke depan pendapatan Blora bisa meningkat dari hasil perubahan UU ini, terkait dana bagi hasil dari berbagai sektor, yaitu pertanian, perkebunan dan migas, tapi nanti saya cek lagi ya, untuk migasnya ini,” ujarnya. (Sjn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here