Personil Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan ganja bernama, ZA, (43) warga Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Medan Baru, Sumut | Tersangka ditangkap bersama barang bukti, 1 paket sedang sabu berat kotor seberat 30.60 gr, 16 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 1 paket besar ganja berat 1 Kg, 2 paket sedang ganja seberat 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah sendok sabu, dan 1 sepeda motor Honda Beat BK 3675 AIF warna hitam.
Disebutkan, Sabtu 4 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB, personil Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi ada seorang laki - laki menawar, menjual narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan secara undercover buy (menyamar) sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gram dan tersangka terpancing dan mengajak petugas yang melakukan penyamaran transaksi di Jalan Ir. Juanda Baru Medan dan petugas datang ke TKP langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Dan dari box sepeda motornya disita barang bukti 1 paket sedang sabu berat 30.60 gram dan diaku tersangka miliknya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang Bidan Bawah Medan. Dari langit - langit rumahnya ditemukan 16 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, diakui milik tersangka dari lemari pakaian didalam kamar disita 1 paket besar ganja berat kotor 1 kg dan 2 paket sedang ganja berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik diakui milik tersangka.
Hasil interogasi tersangka telah menjalankan usaha mengedarkan/menjual sabu dan ganja sudah berjalan 3 bulan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Philips Antonio Purba, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (27/1/2020) siang.
Reporter : Leodepari