Jakarta
Yahya Waloni ditangkap polisi terkait kasus penodaan agama. Yahya Waloni tampak bungkam saat tiba di Bareskrim Polri. Yahya Waloni ditangkap sore tadi di kawasan Cibubur. Penangkapan Yahya Waloni dipimpin oleh Wadirtipidsiber, Kombes Pol Himawan Bayu Aji.
Pantauan awak media, Kamis (26/8/2021), Yahya Waloni tiba di gedung Bareskrim pada pukul 18.26 WIB. Yahya Waloni keluar dari mobil berwarna hitam.
Yahya Waloni tampak mengenakan batik cokelat dan selendang hijau. Peci berwarna hitam juga dia kenakan.
Saat disapa awak media, Yahya Waloni menolak bersuara. Yahya hanya menelungkupkan kedua telapak tangan ke arah wartawan.
Tampak pula Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol di lokasi. Polisi langsung membawa Yahya ke dalam gedung Bareskrim.
Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil. Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) pada Selasa (27/4/2021).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. (red)