Seorang supir dan dua kernet nya disergap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, saat sedang melintas di Simpang Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, dengan mengendarai truk Colt Diesel Nopol BK 8339 CB, Sabtu, (27/06/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum”
Serdang Bedagai, Sumut | Ketiga tersangka yang diamankan, M. RRS (36), dan RR (20), serta MRRS (20) keduanya kernet warga Dusun VII, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu dengan berat 0,80 gram, 2 pipet yang sudah dimodifikasi, 1 botol minuman merk Pocari Sweat,1 karet dot, 1 pipet skop, 2 mancis dan uang Rp40 ribu.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP JM Sitompul, mengatakan kepada wartawan, “penangkapan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Desa Bingkat, tepatnya di dalam mobil truk Colt Diesel Nopol BK 8339 CB ada penjual narkoba yang sedang melintas,” ujarnya, Senin (29/06/2020).
Selanjutnya Tekab unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, IPTU M. Tambunan serta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendatangi TKP untuk memastika kebenaran informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP berhasil menemukan 1 unit truk Cold Diesel warna kuning dan kemudian menghentikan truck tersebut, setelah berhasil truk di amankan team melakukan penggeledahan badan dan tempat kemudian di dapati narkoba jenis Sabu serta peralatan memakai sabu yang di simpan di dalam dashboard truk.
Sempat dilakukan interogasi cepat kepada ketiga tersangka dari mana mendapatkan yang diduga narkotika jenis sabu tersangka tidak mau mengakui dan malah mengatakan kalau itu adalah garam, mendapatkan pengakuan tersangka tersebut di lakukan pendalaman terhadap ketiganya dari mana mendapatkan barang haram tersebut.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.
Sumber : Humas Polres Sergai