Beranda Narkoba Belum Sempat Diedarkan 3 Paket Sabu Di Amankan Polisi

Belum Sempat Diedarkan 3 Paket Sabu Di Amankan Polisi

193
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil mengamankan tersangka inisial PP di rest area SPBU Cikoneng Kabupaten Ciamis pada saat akan melaksankan transaksi jual beli barang jenis sabu,namun jajarannya menggagalkan transaksi tersebut.

Ciamis, Jabar | Demikian diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra S.IK.MH, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli S.Sos dan Kasubag Humas AKP.Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H. ,pada Konferensi pers di hadapan awak media, Senin (09/03/2020) di Markas Polres Ciamis.

Di katakan Dony Eka, tersangka inisial PP (31) keseharian pekerjaanya sebagai swasta yang bertempat tinggal di Desa Sariwangi RT 01/09 Kelurahan Sariwangi,Kabupaten Bandung.

“Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,74gram dan satu buah handphone merek Samsung J3 pro warna hitam,”jelasnya.

Dari pengakuannya kepada petugas, “sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari seseorang inisial A, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Ciamis dan rencananya Sabu tersebut akan di edarkan di wilayah hukum Polres Ciamis, namun belum sempat di edarkan,tersangka berhasil di ciduk oleh anggota Satnarkoba Polres Ciamis,” terangnya.

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat(1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar),” tegasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here