Jakarta
Perang terhadap narkoba ‘War On Drugs’ terus berlanjut. Untuk kedua kalinya di tahun 2021 BNN RI kembali buktikan War On Drugs dengan melakukan pemusnahan 84.587,47 gram sabu dan 115.854,16 gram ganja.
Total barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari 7 kasus narkotika yang melibatkan jaringan nasional maupun internasional dengan total tersangka sebanyak 12 orang. Berikut ketujuh kasus tersebut.
Kasus 10 kg sabu gagal edar
Petugas BNN menyita 10,63 kilogram sabu siap edar dari seorang tersangka berinisial J alias OKD. Penyitaan dilakukan petugas di parkiran Rusun Kapuk Muaria, Jakarta Utara pada hari Selasa 12 Januari 2021.
Kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan Malaysia Palu
Bekerja sama dengan Bea Cukai, Kamis 14 Januari 2021, BNN RI berasil menyita sebanyak 42,43 kilogram sabu di wilayah Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka jaringan narkotika Malaysia Palu berinisial AL, AS, dan D.
Kasus 31 kg sabu jaringan Malaysia Aceh
Senin, 18 Januari 2021 seorang tersangka berinisial HMS alias Ceklah dan barang bukti berupa 31,56 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tambak di daerah Seunoddon Kabupaten Aceh Utara diamankan petugas. Sabu tersebut diketahui dikirim dari Malaysia melalui jalur laut.
Kasus penyelundupan ganja melalui jasa ekspedisi
Sejumlah 1 (satu) kilogram ganja disita petugas dari sebuah jasa ekspedisi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, Jumat 15 Februari 2021. Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial DR yang diketahui sebagai pemilik paket.
Kasus kiriman paket berisi ganja
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim BNNP DKI berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial AAR dan IN. Kedua tersangka diamankan dengan barang bukti ganja seberat 4,82 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kasus 110 kg ganja asal Aceh
Sebanyak 110,16 kilogram ganja asal Aceh yang dikirim melalui paket ekspedisi disita Tim BNNP DKI. Dalam pengungkapan ini 1 (satu) orang tersangka berinisial Z diamankan setelah mengambil paket kiriman di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kasus pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat
Tim BNNP DKI menangkap seorang tersangka berinisial MR, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 81,57 gram dan ganja 11,58 gram. Tersangka ditangkap di sebuah hotel, di daerah Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa 84.587,47 gram sabu dan 115.854,16 gram ganja tersebut, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 270.290 (dua ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh) jiwa.
BNN berkomitmen untuk terus melawan peredaran gelap narkoba dengan berkolaborasi bersama instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat. (red)