Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta kepada seluruh Kepala Desa agar Penggunaan Dana Desa tidak hanya terfokus pada infrastruktur, kedepan kita akan lebih memperhatikan pemberdayaan masyarakatnya. Demikian disampaikan Bupati Ciamis dalam acara Launching Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai Dana Desa tahun 2020, Selasa (18/02/2020)
Ciamis, Jabar | Dalam kegiatan tersebut Herdiat meminta perhatian dalam pengelolaan anggaran yang begitu besar, paling tidak kepala desa dengan perangkatnya menata sedemikian rupa sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kita tidak mengharapkan kepala desa dan perangkat desa yang terjebak dengan hukum dikarenakan salah dalam melakukan pengadministrasian dan pengelolaan dana desa, yang menjadi pokok perhatian yaitu dari sisi administrasi dan mekanismenya jangan sampai kita melakukan hal tidak terpuji seperti korupsi,” kata Herdiat.
Herdiat menambahkan, Aparatur Desa bertangungjawab dalam pengelolaan dana desa, terkait anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah yang paling penting adalah pemeliharaannya.
“Di Ciamis masih banyak fasilitas pemerintah yang pemeliharaanya kurang sekali, walaupun itu masuk dijalan kabupaten, provinsi atau nasional, diharapkan kepala dan aparat desa agar mengajak masyarakat untuk memelihara fasilitas tersebut,” ujar Herdiat.
Sementara itu, Ketua Pelaksanan sekaligus Kepala Dinas DPMD Ciamis, Lily Romli menjelaskan, Kenaikan Anggaran Dana Desa dari tahun ke tahun terus meningkat diantaranya Tahun 2018 Rp 217.285.506.000,- Tahun 2019 Rp 254.821.787.000,- dan Tahun 2020 Rp263.028.754.000, menjadi kekhawatiran adanya penyimpangan di dalam pengelolaan Dana Desa.
“Melihat kondisi keadaan Desa saat ini masih banyak yang harus diperbaiki dalam pengelolaan desa diantaranya penata usahaan Keuangan Desa belum tertib, pengelolaan pendamping belum memadai, keterlambatan pertanggungjawaban Dana Desa, monitoring dan evaluasi belum dilaksanakan secara maksimal dan pertanggungjawaban keuangan Desa tidak diinformasikan secara tertulis dan terbuka terkait penyampaian keuangan Desa Laporan Kepada Masyarakat,” jelasnya.
Lily Romli mengungkapkan, kegiatan sosialisasi diikuti oleh 600 Orang peserta yang terdiri dari unsur SKPD, Kecamatan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, tenaga ahli, pendamping Desa.
“Para peserta diberi sosialisasi terkait Peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Sosialisasi Bantuan Keuangan Provinsi dan Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2020. Peraturan Bupati Ciamis nomor 04 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa tahun 2020,” imbuhnya.
“Diharapkan Aparat Pemerintah Desa dapat memahami secara utuh dan dapat melaksanakan peraturan daerah sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Diakhir kegiatan Launching Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan secara simbolis kepada 4 Desa dengan kategori yang berbeda-beda.