Sukabumi, Jabar
Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyerahkan laporan keuangan unaudited Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, Senin (22/3/2021). Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan secara daring bersama beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.
Dalam agenda tersebut, H. Marwan Hamami mengucapkan terimakasih kepada tim audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang telah melaksanakan tugas di Kabupaten Sukabumi. Saran dan koreksi dari tim audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat akan menjadi atensi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Terutama dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” ujarnya di sela-sela penyerahan laporan keuangan secara daring di Pendopo Sukabumi.
Menurut H. Marwan, Kabupaten Sukabumi telah enam tahun berturut-turut memperoleh wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Raihan tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkab Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas.
Semoga WTP 2020 pun dapat diperoleh dan mempertahannya setiap tahun,” ucapnya.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat, Agus Khotib mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memiliki tugas memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, penyerahan laporan keuangan daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Ada berapa hal yang harus diserahkan dalam laporan keuangan unaudited ini. Di antaranya, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ungkapnya.
Tujuan pemerksaan ini untuk menguji kewajaran penyajian angka-angka hingga kepatuhan terhadap undang-undang. Menurutnya, audit akan berhasil apabila setiap entitas mendukung komimten, terutama dukungan data-data dan informasi terkait dengan laporam keuangan ini.
“Kelengkapan data ini akan menunjang hasil opini atas laporan keuangan ini,” pungkasnya.(Ludy)