Pekanbaru, Riau
Markas Kepolisian daerah (Mapolda) Riau berhasil mengungkap hasil dari Operasi Kewilayahan Anti Narkoba 2021. Operasi ini diadakan secara serentak selama 22 hari di wilayah hukum (Wilkum) Polda Riau. Selama operasi, Polda Riau berhasil menangkap 463 orang penguna dan pengedar beserta barang bukti narkoba.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., M.Si., dan didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Riau, diantaranya Direktur direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol. Victor Siagian, Komandan satuan (Dansat) Brimob Polda Riau, Kombes Pol. Dedi Suryadi dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto, Minggu, (14/03/2021) di lobby belakang Mapolda Riau.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH., SIK., MSI., menyampaikan, tertangkapnya 463 orang tersangka ini karena kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Untuk terciptanya suatu kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, yang dengan sikap tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga Provinsi Riau terbebas dari bahaya Narkoba.
”Operasi ini, terhitung mulai tanggal 18 Februari sampai 11 Maret 2021 atau 22 hari. Selama itu, ada sebanyak 316 kasus yang berhasil diungkap Kepolisian. Untuk total tersangka selama Operasi Lancang Kuning ini berhasil diamankan sebanyak 463 orang, dengan jumlah tersangka Laki- laki sebanyak 424 orang dan Perempuan 39 Orang,“ ucap Kapolda.
“Sementara, untuk total Barang Bukti yang berhasil disita selama operasi diantaranya, Sabu 42.197,30 gram atau 42 Kg, Ekstasi 50.236 butir, Ganja 1.120,63 gram atau 1,12 Kg, Uang tunai Rp 325.387.000, Mobil 9 unit, Motor 83 unit dan Handphone 320 unit,” tutur Kapolda, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi.
“Untuk pekerjaan dari para tersangka, diantaranya, PNS 2 orang, Swasta 79 orang, Wiraswasta 170 orang, Petani 57 orang, Mahasiswa 4 orang, Pelajar 15 orang, Buruh 50 orang dan Pengangguran 86 orang,” tambahnya.
”Secara kuantitas pelaksanan Operasi Anti Narkoba ini, berhasil melebihi target yaitu dari 27 TO yang telah ditetapkan, berhasil diungkap sebanyak 44 TO. Sedangkan untuk targer non TO sebanyak 419 orang.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Anti Narkoba ini juga telah menggelar Razia terhadap sopir atau pengemudi dengan menggunakan alat pendeteksi Narkoba ”Drugwip/Saliva Tes“ (cek air liur) oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran. Didalam razia tersebut didapat hasil diantaranya, sebanyak 1.193 orang Sopir/pengemudi yang dites. Dan dari 1.193 Sopir/pengemudi tersebut, sebanyak 13 orang positif dan 1.180 orang negatif Zat Amphementamin,” beber Kapolda Riau.
Dari analisis, trend kejahatan dan pengguna narkoba di Provinsi Riau, paling banyak di usia 26 – 55 Tahun. Dan trend berdasarkan aspek pekerjaan, para tersangka paling banyak pengangguran dan buruh, dengan total 400 orang. Para tersangka ini sebagian besar bertugas sebagai Pengedar (Kurir) Narkoba. Dikarenakan upah yang diterima cukup menggiurkan, berkisar 10 s/d 20 juta rupiah.
”Sementara itu, untuk bandar sendiri masih banyak dikendalikan dari narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,“ tambah Kapolda.
“Jadi diharapkan kepada seluruh masyarakat Riau untuk melakukan gerakan menolak bahaya narkoba, sebagai wujud dalam satu bentuk nyata yang konkrit. Dan ini bisa dimulai dari keluarga, untuk tidak bersikap permisif, mengoreksi, dan menentang segala hal yang berkaitan dengan narkoba, serta peran dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama juga penting, harus mempelopori gerakan Anti Narkoba ini, bukan lagi dalam bentuk slogan namun tindakan nyata,” ujar Kapolda.
“Dan untuk Pemerintah Provinsi Riau, agar menyiapkan pusat rehabilitasi atau rumah sakit ketergantungan narkoba, supaya para pemakai bisa melakukan rehabilitasi medis bagi penyalahgunaan narkoba. Tidak lupa juga, Kapolda Riau menghimbau kepada pengelola jasa transportasi, agar melakukan pengawasan terhadap karyawan dan sopir/pengemudi untuk menjauhi narkoba,” ungkap Kapolda.
Lanjut Kapolda, sementara itu, untuk daerah kabupaten/kota yang trend dalam pengguna/pengedar narkoba, diantaranya, kota Pekanbaru di sekitar wilayah Kecamatan Tampan dan Kecamatan Senapelan (Kampung Dalam). Kemudian, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Pekanbaru Kota, tepatnya Jalan Pangeran Hidayat. Untuk di daerah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) daerah rawan Narkoba di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan. Bangko, dan Kecamatan Pujud. Selanjutnya Kabupaten. Bengkalis di Kecamatan Mandau, Kabupaten. Dumai di sekitar pusat Kota Dumai.
Jadi, Kepolisian Polda Riau akan selalu membasmi dan memberantas peredaran Narkoba di Provinsi Riau, baik itu penguna, pengedar dan bandar, karena dari barang bukti Sabu sebanyak 42 Kg, sekitar 80 Juta orang yang diselamatkan dengan kalkulasi 0,1 gram/orang dari bahayanya mengkonsumsi Narkoba,” pungkas Kapolda. (red)
Beranda Bhayangkara Dalam 22 Hari Polda Riau Menangkap 463 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dan...