Karimun, bhayangkarautama.com
Pelaksanaan operasi pekat Seligi 2022, Polres Karimun melakukan penertiban juru parkir yang berlokasi di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri. Rabu (30/11/2022).
Operasi pekat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., didampingi oleh Kabag Ops Kompol Anak Agung Made Winarta, S.I.K, S.H., serta Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kasat Polairud, Kasat Binmas dan Kasat Samapta Polres Karimun.
Dalam melaksanakan kegiatan operasi, terlebih dahulu dilaksanakan apel di lapangan Mapolres Karimun dan diikuti personil Polres Karimun.
Setelah tim bergerak kedua tempat yaitu Pasar Bukit Tembak Kel. Murahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral dan di lokasi Pasar Puan Maimun Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
Saat melaksanakan kegiatan, Personil Polres Karimun memperlihatkan surat perintah dalam Ops Pekat tersebut dan menyampaikan maksud dan tujuan kepada para juru parkir dan dilanjutkan pemeriksaan identitas seperti ID Card sebagai juru parkir, karcis dan kelengkapan lainnya yang melekat pada juru parkir.
Dalam kegiatan ini diamankan 7 (tujuh) orang juru parkir dan 1 (satu) orang pengelola parkir. Terhadap 8 (delapan) orang yang diamaksud dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Gakkum di ruangan Resmob Polres Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., Rabu (30/11) kepada wartawan media ini mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka cipta kondisi untuk menciptakan Karimun yang aman dan Kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, kepemilikan senjata tajam, PMI hingga narkoba.
“Tujuan operasi pekat ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Karimun. Kita tidak ingin muncul gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu saat masyarakat melakukan aktivitas,” ungkapnya.
“Terlepas dari peran Polri, tentunya kerja sama dari masyarakat dan instansi terkait sangat kita butuhkan dengan bersama-sama menjaga situasi agar terus kondusif dan jauh dari pelanggaran hukum,” tutupnya.
Pantauan media ini di lapangan, para juru parkir biasanya sudah mendapatkan izin dari pihak perhubungan melalui tendrer. Bilamana para juru parkir masih ada yang tidak mempunyai izin (bodong) tentu itu sudah melanggar aturan mendapat lokasi parkir tanpa izin.
Nah, kita dapat memahami bahwa lokasi parkir itu harus didapatkan dari pihak perhubungan Pemkab Karimun melalui tender lengkap CV atau PT. Tentu urusan itu mudah didapatkan pengelola parkir bila sudah membuat permohonan ke Dinas perhubungan secara resmi.
Untuk itu kepada rekan-rekan pengelola lokasi parkir, agar segera melengkapi izin dari pihak perhubungan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Karimun demi kelancaran operasi di parkiran yang ada di Kabupaten Karimun ini. (Ariyanto Nainggolan)