Sabang, Aceh
Dana aspirasi DPRD/DPRK seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat , akan tetapi yang terjadi di Kota Sabang diduga telah salah penempatannya. Seperti anggaran yang bersumber dari aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, semestinya anggaran tersebut difokuskan untuk kepentingan rakyat secara langsung, bukan membangun jalan atau sejenisnya hanya bagi meraup keuntungan pribadi.
Contohnya pembangunan pembuatan talud penahan tebing jalan Sabang Hill, dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, seharusnya proyek semacam itu menjadi tugas pihak Departemen Pekerjaan Umum bukan dengan anggaran aspirasi rakyat.
Proyek senilai Rp. 175.858.229,27 yang dikerjakan oleh CV. JUTARA itu terkesan hanya untuk mencari keuntungan pribadi semata. Pasalnya, jalan tersebut bukan kawasan rawan longsor, bukan jalan lintasan padat kenderaan dan padat penduduk yang dilintasi banyak kendaraan.
Keuchik (Lurah) Gampong (Desa) Kuta Barat M Hamim, saat dikonfirmasi dirinya membenarkan bahwa jalan tersebut, merupakan proyek aspirasi anggota DPRK Sabang dari Partai Aceh. Bahkan, yang mengawasi pekerjaannya juga orang dekat anggota Dewan itu sendiri.
“Benar itu proyek anggaran aspirasi rakyat anggota DPRK Sabang, dari Partai Aceh”, kata Hamim, kepada media ini saat dikonfirmasi belum lama ini.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, proyek ini juga diduga melibatkan oknum pejabat (pegawai) Dinas PUPR Kota Sabang. Pun demikian dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, dia membantah keterlibatannya.
Maka itu diharapkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, agar mengawasi pengajuan anggaran pembangunan supaya tepat sasaran. Kemudian juga pihak inspetorat harus mengawasi proyek-proyek yang ada di Sabang, agar benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
“Aspirasi itu merupakan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi dan kelompok. Kita berharap, penegak hukum tidak membiarkan uang negara digunakan asal-asalan”, ujar salah seorang warga masyarakat Sabang, yang namanya enggan dipublikasikan. (Jalaluddin Zky)