Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Nomor : 19 A/LHP/XVIII.BDG/05/2019, ditemukan belanja hibah yang belum dipertanggungjawabkan, yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Bagian Kesra Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018 kepada 2 Ormas, yakni DKC. Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp 150 juta, serta DPD. Badan Aspirasi dan Kemajemukan Masyarakat Banten (Badak Banten) Kabupaten Purwakarta, sebesar Rp 100 juta.
Purwakarta, Jabar | Awak BU menelusuri keabsahan kedua ormas tersebut ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, memperoleh informasi dari salah seorang staf pada Kantor Kesbangpol, bahwa ormas Gerakan Pemuda Kebangkitan Bangsa pernah mendaftar pada tahun 2006, namun sampai saat ini tidak ada kepengurusan. Sementara ormas Badak Banten tidak terdaftar di Kesbangpol. Penyaluran belanja hibah ini sudah melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2018.
Mantan Kabag Kesra, Asep Surya, yang sekarang menjabat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, ketika ditemui awak BU terkait temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban kedua ormas tersebut berkilah sudah bukan wewenangnya. “Silahkan tanya kepada Kabag Kesra sekarang”, pungkasnya.
Begitupun Kabag Kesra, Sundhari, ketika ditemui awak BU berdalih, “Saya baru menjabat, itu jaman Pak Asep Surya,” ujar Sundhari.
Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zainal, yang dimintai tanggapannya atas temuan BPK RI, mengatakan bahwa itu merupakan PR bagi aparat Penegak Hukum di Purwakarta. “Kita tunggu dan awasi kinerja para penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di Purwakarta”, tegas Kang Zainal.