Ende, NTT
Banyak pelaku usaha di Kabupaten Ende yang belum mengantongi surat ijin usaha resmi dari Pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pelayanan Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ende, Theresia Hani Wadhi, ketika menyampaikan keseluruhan data akurat jumlah UMKM pada acara Bimbingan Teknis Sosialisasi Kemudahan Berusaha Sistem OSS (Online Single Submission) dan Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), bertempat di Aula Hotel Mentari, Selasa (14/12/2021).
Tercatat hanya 688 UMKM yang sudah mendaftarkan ijin usaha secara resmi dari total keseluruhan 4.465 UMKM yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Ende.
Selain itu, lanjut Theresia, dari sejumlah UMKM yang sudah terdaftar, saat ini ada 236 UMKM yang sedang dibina untuk mengembangkan usaha mereka masing-masing.
“Data kami sampai saat ini untuk seluruh UMKM di Ende sebanyak 4465 UMKM. Yang belum ada ijin masih banyak. Yang sudah ada ijin resminya baru 688 UMKM. Yang sedang dibina sekarang 236 UMKM,” ungkapnya.
Menyadari akan kurangnya pemahaman dan rumitnya dalam pengurusan izin usaha secara online melalui sistem OSS, Pemkab Ende melalui Dinas DPMPTSP terus melalukan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang bagaimana cara mengurus ijin usaha kepada para pelaku usaha UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ende.
Pantauan media Bhayangkarautama.com, para pelaku UMKM yang diundang sebanyak 13 orang. Dari jumlah yang ada, juga terdapat pelaku usaha UMKM yang belum memiliki surat ijin usaha.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Satu Pintu, Abubakar Longo, ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, bagi para pelaku usaha UMKM yang belum mengantongi surat ijin usaha agar segera mengurus dengan sistem online yakni OSS.
Menurutnya, dalam pengurusan ijin usaha pada tahun mendatang, pelaku usaha UMKM tidak seharusnya atau diwajibkan seperti dulu dengan cara menyambangi para petugas di Dinas Perijinan.
la menambahkan, sistem perijinan online berbasis OSS ini, sangat mempermudah para pelaku usaha UMKM yakni membuat dan bisa mengantonginya dari rumah.
Dirinya berharap, agar semua pelaku usaha UMKM yang hadir, agar selalu dengan penuh perhatian dan cermat mengikuti bimbingan teknis tersebut.
“Bapak Ibu sekalian, urus ijin usaha ke depan nanti tidak lagi dilakukan secara manual. Semua pengurusan ijin usaha dilakukan secara online, yakni OSS tadi. Bapak Ibu bisa buat dari rumah tanpa harus pergi ke kantor kami. Sangat mudah dan saya berharap Bapak Ibu mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para pelaku usaha UMKM yang belum membuat ijin, juga diberikan kesempatan untuk langsung membuat atau mendaftarkan ijin usaha dengan sistem Online OSS oleh Kepala Seksi Pengolahan Data Dan Informasi Penanaman Modal, Kristo Jambru, S.Fil., ST.
Terpantau, satu dari semua pelaku usaha yang hadir, sukses mendaftarkan ijin usahanya.
Diketahui, kegiatan bimtek ini sudah pada angkatan ke-10, dengan narasumber yakni, Lambertus Siga Sare, SI., M.End., Efrem Diakon Aina, SE., dan Johanes K.M. Rai, ST., MT.
Peserta yang hadir (pelaku usaha/perwakilan) sebanyak 13 orang. (Yustinus Ta)