Inhu, Riau
Prona adalah program yang diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN. Adanya Program ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak bagi rakyat agar memiliki kepemilikan yang pasti terhadap tanah mereka,tetapi lain halnya dengan Desa Punti, Kayu Kecamatan Batang Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), Riau.
Salah seorang tokoh Masyarakat Desa Punti Kayu, inisial DP menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu ada sertifikat program nasional (Prona) di Desa Punti Kayu. “Hal itu mulai mencuat setelah menimbulkan persoalan beberapa tahun silam yang mana diduga pada Tahun 2014 Desa Punti Kayu mendapat jatah progam Prona,” kata DP di kediamannya Kamis (18/11/21) beberapa waktu silam.
“Hal menimbulkan kecurigaan pada saat adanya Desa Sungai Aur tetangga masih Kecamatan Batang Paranap, menerima lebih kurang 50 setifikat tanah progam Prona pada Tahun 2020, setelah mereka dapati sertifikat tanah itu, merekapun mencoba untuk menjadikan agunan pada salah satu perbankan,” jelas DP.
“Pihak perbankkan menolak yang menjadi Agunan sertifikat tanah yang mereka terima sebelumnya dan mengatakan sertifikat itu belum diverifikasi dan validasi. Hal itu membuat atas nama masyarakat yang keberatan menuangkan pada suatu surat peryataan,” lanjut DP.
Pada surat peryataan itu tertulis sebut saja ST, bahwasanya memang benar dirinya telah menerima sertifikat progam Prona yang diperoleh dari SJ, mantan Sekdes yang sekarang sudah PNS dengan besaran biaya Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Hal serupa juga dituangkan oleh SJ yang mana Sertifikat tanahnya belum divalidasi.
Hal serupa juga tertuang pada surat pernyataan bentuk rasa kekecewaan oleh ST, yang mana telah menerima sertifikat tanah yang belum diverifikasi dan validasi.
Saat dihubungi bhayangkarautama.com pada Jumat (3/12/2021), Kades Punti kayu SP melalui telpon seluler dengan no.0823 47XX XXXX belum mendapat jawaban dari SP hingga berita ini diterbitkan.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Deputi Polhukam LSM KPK RI DPD Provinsi Riau, Wawan Syahputra, angkat bicara pada Jumat (3/12/21) di salah satu warung kopi di Pekan Baru. “Hal tersebut akan kami lengkapi berkas untuk membuat laporan ke Polda Riau, sebagai Sosial kontrol,” tegasnya.
Lanjut Wakil Ketua Deputi Polhukam LSM KPK-RI itu, ini sudah merupakan suatu hal pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh kades Punti kayu, semua akan kita laporkan yang turut serta didalamnya tentang dugaan pemungutan biaya program Prona yang tidak terverifikasi dan Validasi.
“Untuk sementara ini kita masih melengkapi berkas pelaporan, jika berkas sudah cukup nanti baru kita laporkan,” tegas Wawan. (Tim)