Ketapang, Kalbar
Pekerjaan umum badan pembinaan konstruksi dan sumber daya manusia dalam rangka pelaksanaan proyek jalan merupakan bagian yang sangat penting, agar seluruh jajaran pelaksana mampu melaksanakan langkah-langkah prosedur pelaksanaan proyek jalan, sesuai dengan kaidah dan ketentuan yang berlaku. Standar prosedur dalam pelaksanaan proyek jalan Siduk – Sungai Kelik 2 di Kab. Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan pagu dana sebesar Rp.102 milyar.
Pengawasan pekerjaan jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Barat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak berada di tempat, untuk memastikan rencana kerja sesuai dengan dokumen kontrak, analisis temuan berbagai jenis kerusakan pada permukaan perkerasan jalan proyek Siduk-Sungai Kelik.2 yang menelan anggaran Rp 102 milyar. Saat awak media Investigasi di lapangan, Jum’at (1/10/21), adanya temuan kepadatan spesifikasi optimum LPA dan LPB tidak jelas dan asal-asalan. Ketebalan dan campuran bahan LPB-LPA yang asal campur dapat menjadi penyebab rendahnya daya dukung lapis pondasi timbunan LPA dan LPB-nya tidak maksimal sehingga tidak memenuhi persyaratan spesifikasi. Tebal lapis perkerasan yang kurang dari rencana dapat memperlemah struktur perkerasan secara keseluruhan.
Dasar lapis pondasi dan lapis permukaan terindikasi tidak jelas timbunan ketebalan dan campuran LPB (Lapisan Pondasi Bawah) maupun LPA (Lapisan Pondasi Atas). Ketebalan hamparan timbunan LPB setinggi 18.cm dan ketebalan tinggi LPA 25 cm, mengingat timbunan LPB-LPA sudah ada dasar jalan yang lama, sehingga timbunan ketebalan tidak merata disebabkan badan proyek jalan sudah ada, tinggal menimbun di kiri-kanan badan jalan saja, sehingga indikasi mafia ketebalan hamparan timbunan pengerasan proyek Jalan Siduk-Sungai Kelik.2 terkesan kuat adanya potensi mengurangi Volume timbunan LPB-LPA yang ada.
Ironisnya lagi, pihak pemilik pekerjaan Satker dan PPK maupun pelaksana mengambil bahan tanah timbunan tanah pilihan jenis Laterit asal ambil di sepanjang proyek jalan Siduk-Sungai Kelik di kawasan hutan lindung dan di tepian tiang listrik, sehingga tiang listrik mau tumbang akibat tanah di tepian tiang listrik diambil pelaksana Proyek PT. Damai Citra Mandiri (PT. DCM) bekerjasama dengan PT. Trifa Abadi. Indikasi dugaan proyek jalan Siduk-Sungai Kelik tahap 2, belum lagi tahap 1 (satu) disinyalir asal-asalan kerja, tidak menunjukkan proyek yang berkualitas dan bermutu. Adanya potensi korupsi pengadaan satuan barang/jasa di pengadaan tanah Laterit, yang mana menggasak kawasan hutan lindung dan mafia fisik volume LPB-LPA.
Seyogyanya KPK, Kejagung dan Mabes Polri segera mengaudit indikasi korupsi Jalan Siduk-Sungai Kelik dari tahap 1 (satu) dan 2 (dua) dari pengadaan tanah timbunan dan kawasan pengambilan tanah tersebut hingga fisik proyek.
Saat ini proyek yang baru dikerjakan sudah banyak yang rusak akibat pelaksana dan PPK tidak profesional, dan dalam pelaksanaannya diduga ada indikasi permainan kongkalikong antara PPK dan pelaksana. Proyek jalan baru dibangun sudah rusak serta bahu jalan tidak ditimbun Sungguh luar biasa pelaksana PT. DCM, KS0 PT. Trifa Abadi dan PPK asal kerja, adanya potensi proyek mark-up dan proyek ladang Korupsi Rp 102 milyar tahap.2, apa lagi tahap 1 proyeknya sudah pada rusak.
Pengawas pelaksana.Uten mengatakan, ketebalan hamparan Hotmix 6,5 cm dengan perbedaan kelas hamparan Hotmixnya dan ketebalan timbunan LPB. 18 cm dan ketebalan hamparan timbunan LPA.25 cm. “Untuk tanah timbunan pengadaan dan izin saya tidak tahu, ada pengurus proyek ini namanya Pendi, hubungi saja dia,” pungkas Uten.
Awak media mencoba konfirmasi langsung kepada Pendi selaku pengurus proyek Rp 102 milyar Siduk-Sungai Kelik tahap.2. Saudara Pendi dengan congkaknya mengatakan dengan nada yang marah, “Kapasitas anda menanyakan proyek saya kenapa dan ada apa, hati-hati anda ya membuat beritanya,” timpal Pendi pelaksana proyek ala bak preman.
Hingga sampai saat ini, awak media konfirmasi ke Dinas PU Provinsi Pontianak, belum ada tanggapan dan jawaban perihal pengadaan tanah yang dikerok di kawasan hutan lindung dan mengambil tanah di tepian tiang listrik hingga tiang listrik mau tumbang, karena tanah di tepian tiang diambil dan ditimbunkan ke jalan proyek senilai Rp 102 milyar, dan ketebalan LPB-LPA tidak jelas serta jalan yang baru dibangun sudah rusak berlobang dan terkelupas. KPK, Kejagung dan Mabes Polri diminta segera mengaudit indikasi korupsi jalan Siduk- Sungai Kelik dari tahap 1 sampai tahap 2. (Tris)