Beranda Polda Ditpolairud Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Ditpolairud Polda Kepri Amankan Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

11
0

Batam, bhayangkarautama.com

Ditpolairud Polda Kepri terus melaksanakan giat pemberantasan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal yang diduga masih berkeliaran di Batam. Hal itu menjadi suatu PR bagi Polairud Polda Kepri yang selalu diberangkatkan melalui pelabuhan tikus oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Saat ini seorang Tersangka berinisial B alias Pak Wa yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, dan 5 jenazah serta satu potongan tubuh korban berhasil diidentifikasi oleh tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditpolairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK., didampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito dan Tim DVI Bid Dokkes Polda Kepri Pembina drg. Dian Ratna Wulansari kepada sejumlah wartawan di Aula Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Rabu (23/11/2022).
Wadir Ditpolairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam, SIK., mengatakan, “Awal kejadian adalah pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 Wib ditemukan oleh Kapal MT. Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang di tengah laut yang kemudian diketahui bernama Zuraida. Saat ditanya oleh awak kapal bahwa yang bersangkutan mengalami kecelakaan kapal yang disebabkan karena ombak besar, yang mana didalam kapal speed boat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal”.

“Berdasarkan temuan tersebut awak kapal kemudian menyerahkan saudari Zuraida kepada Ditpolairud Polda Kepri untuk mendapatkan penanganan medis di rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri,” ucapnya.

“Selanjutnya Ditpolairud Polda Kepri melakukan tindakan dan membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 Jenazah dan 1 potongan tubuh sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan,” jelasnya.
“Kemudian tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan langkah penyelidikan untuk mencari pelaku pengiriman PMI secara Ilegal dan pada Senin tanggal 21 November 2022 pada jam 01.10 Wib tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan Inisial B alias Pak Wa di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten,” ungkapnya.

“Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal ke penampungan yang ada di Kota Batam, 1 unit Handphone, 1 buah ATM dan 1 Buku rekening atas nama tersangka dan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” ujarnya.

Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Amingga M. Primastito mengatakan, banyaknya permintaan tenaga kerja di luar negeri menjadikan PMI terus berdatangan di wilayah kota Batam yang merupakan tempat transit menuju ke negara tetangga.

“Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mencegah pengiriman PMI secara ilegal adalah dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah yang menjadi kantong-kantong tempat pemberangkatan dan upaya menekan sudah masif dilakukan, namun mereka terus menghendaki gimana caranya untuk berangkat bekerja ke luar negeri,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here