Beranda Daerah Drs. H. Djafar H. Achmad, MM : Apabila Ada Persoalan Segera Lapor...

Drs. H. Djafar H. Achmad, MM : Apabila Ada Persoalan Segera Lapor Bupati Lewat DPMD Dan Asisten

116
0

Ende, NTT

Pesan Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM., Kepada Kepala Desa (Kades terlantik), Desa Niopanda Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Maksimus Kebhi, “Apabila ada persoalan yang ditemukan harus segera dilaporkan atau disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Asisten yang membidangi sesuai dengan persoalan yang ada untuk sesegera mungkin diselesaikan”.

Dilantiknya Kepala Desa Niopanda pasca Pilkades serentak pada gelombang ke ll (dua) tingkat Kabupaten Ende, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 02 Desember 2019 lalu kini terjawab sudah. Polemik terkait hasil Pilkades dan pelantikan Kades Niopanda sudah berakhir dan menemukan titik terang, dimana pada Selasa (20/04/2021) kemarin, Bupati Ende, Drs. H. Djafar H. Achmad, MM., resmi melantik Kades Terpilih hasi Pemilihan serentak pada 02 Desember 2019 silam yakni, Maximus Kebhi, menjadi Kepala Desa Niopanda periode 2021 – 2027, bertempat di Lantai 2 Kantor Bupati Ende.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Nomor. 144/Kep/HK/2021, tentang Penetapan Calon Kades Terpilih yakni saudara Maximus Kebhi, sebagai Kepala Desa (Kades) Niopanda, Kecamatan Kota Baru, Periode 2021-2027.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kades Niopanda, Nomor : 06 tahun 2019, Tentang Hasil Pemilihan Kades Niopanda, Kecamatan Kota Baru yang ditindaklanjuti dengan Surat Camat Kota Baru, Nomor : Pem. 140/103/IV/2021 Perihal Perkembangan Pemilihan Kades Niopanda Tahun 2019 yang menyatakan bahwa, Pemenang Kepala Desa Niopanda pada tanggal 02 Desember 2019 adalah Calon Kades Nomor urut 02, atas nama Maximus Kebhi.

Bupati Ende mengatakan, pelantikan Kades Niopanda sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tersirat dalam UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam aturan pelaksanaannya di Kabupaten Ende, melalui Perda Nomor 04 tahun 2016 menyatakan bahwa kedudukan desa menjadi sangat fundamental, karena menjadi tumpuan bagi berdiri kokohnya NKRI melalui 4 kewenangan desa yakni : Menyelenggarakan pemerintahan desa, Melaksanakan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa dan Pemberdayaan masyarakat desa.

“Dari aspek kelembagaan dan kepemimpinan serta tata kelola pemerintahan, jabatan Kades sangat strategis karena kepala desa memiliki kewenangan ganda yakni sebagai kepala desa, Ia adalah pemimpin dari komunitas sosial masyarakat yang mengusulkan dan memilihnya, di sisi lain sebagai kepala pemerintahan desa, ia adalah petugas negara yang hadir dan harus selalu ada di desa, maka Kades hasil pemilihan wajib dilantik oleh Bupati Kepala daerah,” tegas Bupati Ende.
Lanjut Bupati Djafar, suksesi pemilihan Kades menjadi ajang perebutan posisi dan kepentingan. Jika tidak dikelola secara bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan menimbulkan konflik dengan dampak ikutan bahwa akan terjadi kerugian yang sangat besar bagi masyarakat desa yang bersangkutan. Untuk itu, peristiwa ini adalah sebagai sebuah jawaban atas berbagai persoalan pada pelantikan Kades beberapa waktu yang lalu.

“Perlu saya tegaskan kepada semua yang hadir dan seluruh masyarakat, bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya ingatkan kepada Kades terpilih, agar setelah pelantikan tidak ada lagi terjadi gesekan-gesekan di masyarakat,” tegas Bupati Ende.

Bupati Djafar menambahkan, sebagai kepala desa harus bisa merangkul semua masyarakat, baik yang sejalan ataupun yang tidak sejalan supaya bisa hidup dengan aman dan melaksanakan berbagai program pemerintah dengan baik. Disamping itu, Kades harus memahami betul mekanisme penyelesaian masalah di desa, agar dapat menggunakan jalur-jalur yang tepat. “Hidup kita untuk masyarakat, dan kita dipilih pun untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

“Untuk itu dalam menjalankan tugasnya, seorang Kades harus benar-benar tanggungjawab dan transparansi dengan selalu melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBDes agar tepat sasaran dan tepat waktu. Selain itu dibutuhkan pola pikir, pola kerja dan pola hidup sebagai abdi masyarakat dan abdi negara dalam tugas pelayanan bagi masyarakat,” tandas Bupati Ende. (Damianus Manans)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here