Beranda Hukum Dua Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu Ditembak..!!! Akibat Melawan Polisi

Dua Orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu Ditembak..!!! Akibat Melawan Polisi

195
0
RSUD Tobelo

Ardiansyah alias Dian (24) dan Relta Ginting (37) tersangka pemilik barang haram narkotika jenis sabu ditembak Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumut karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan timah panas ke kaki kedua tersangka tersebut, Senin (03/08/2020).

“Sebagai wujud komitment terhadap pemberantasan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua terduga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Senin (03/08/2020) sekira pukul 16.30 WIB.” - Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, SIK -

Tanah Karo, Sumut |BU| Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima Polres Tanah Karo, bahwa di pinggir Jalan Desa Nangbelawan, Kec.Simpang Empat, Kab. Karo akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

HUT Bahayangkara

Personil dari Satres Narkoba Polres Tanah Karo pun meluncur menuju lokasi dimaksud dan sesuai dengan informasi beserta ciri-ciri pelaku yang diperoleh tersebut, ternyata benar ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakoni oleh Ardiansyah alias Dian (24) Wiraswasta, Warga Desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo.

“Namun Saat akan dilakukan penangkapan pelaku melawan dan mengakibatkan petugas terluka, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan terhadap kaki pelaku” demikian ungkap Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH kepada awak media, Senin (03/08/2020).

“Sebagai wujud komitment terhadap pemberantasan tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap dua terduga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu. Senin (03/08/2020) sekira pukul 16.30 wib,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Ras Maju, “Dari hasil penggeledahan terhadap Ardiansyah alias (Dian) Petugas menemukan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio warna hitam dan HP merek Samsung model lipat milik terduga tersangaka. Dari hasil interogasi terhadap Ardiansyah Als Dian, dirinya mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari Relta Ginting,” Jelasnya

“Berdasarkan keterangan yang didapat tersebut personil langsung memburu Relta Ginting (37) Wiraswasta, warga Desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat Kab. Karo. Tak butuh waktu lama personil kita mendapati pelaku pemilik nakotika jenis shabu atas nama Relta ginting sedang berada disebuah rumah di Desa Nangbelawan,” imbuhnya.

“Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku juga melakukan perlawanan terhadap petugas, yang mengakibatkan petugas terluka. sehingga terhadap pelaku Relta Ginting petugas juga melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” terang AKP Ras Maju.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik klip berles merah, masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat bruto 3,27 (tiga koma dua tujuh) gram yang diduga kuat milik Relta Ginting.

Disamping rumah tempat terjadinya penangkapan petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk Constant warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, potongan kertas tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp 150.000 dan 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO warna hitam, Senin (03/08/2020) sekira pukul 17.00 wib.

Setelah menemukan barang bukti selanjutnya kedua pelaku yang kakinya terluka dibawa ke Rumah Sakit. Setelah mendapatkan perawatan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 uu no 35 dengan ancaman hukuman 6 thn atau 15 tahun penjara. Sekarang status kedua orang pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ditahan polres Karo,” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH. (Erwin Perangin-angin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here