Beranda Daerah Dua Raperda Disepakati Bersama Legislatif Provinsi Kalimantan Barat

Dua Raperda Disepakati Bersama Legislatif Provinsi Kalimantan Barat

29
0
Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi Yang Ke -151

Pontianak, Kalbar

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Plh Sekda Prov Kalbar), Ir. Sukaliman, M.T., menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Raperda Prov Kalbar) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2021-2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Mangrove, pada masa Persidangan I (Kesatu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Prov Kalbar) di Ruang Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (1/9/2021).

Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kalbar, Ir. H. Prabasa Anantatur, M.H., dan dihadiri secara fisik oleh 45 orang anggota DPRD Prov. Kalbar.

Atas nama Pemprov Kalbar, Plh Sekda mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah Prov. Kalbar.

Kebijakan energi Prov. Kalbar diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi di wilayah Prov. Kalbar yang bertujuan untuk mencapai kemandirian pengelolaan energi, menjamin ketersediaan energi, dan terpenuhinya kebutuhan sumber energi dengan mengoptimalkan sumber daya energi secara terpadu dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Ir. Sukaliman, M.T., menjelaskan bahwa penyusunan Raperda RUED-P dilandasi adanya kebutuhan suatu perencanaan pengelolaan energi daerah yang komprehensif berdasarkan identifikasi persoalan energi yang ada dan perumusan program atau kebijakan untuk mengatasinya dengan target yang ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan dan kemandirian pemenuhan energi di Kalimantan Barat.

“Kedepannya, Perda RUED-P diharapkan menjadi perda yang efektif sebagai pedoman dalam pengelolaan energi di Kalbar. Untuk itu, perlu ada sosialisasi di tingkat eksternal dengan masyarakat luas, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan terkait rencana pengelolaan energi daerah. Sedangkan sosialisasi di level internal pemerintah bertujuan untuk membangun koordinasi di jajaran perangkat daerah yang terkait dan pemerintah kabupaten/kota agar masing-masing urusan pemerintahan dalam pengelolaan energi dapat terkomunikasikan dan terkoordinasikan secara tepat efektif dan efisien,” harap Plh. Sekda.

Meningkatnya pemanfaatan lahan gambut dan mangrove yang semakin tidak terkendali dapat mengakibatkan kerusakan pada ekosistem gambut dan mangrove.

Oleh karena itu, diperlukan adanya upaya untuk menjaga dan melestarikan ekosistem gambut dan mangrove.

“Dengan adanya perda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove, diharapkan keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut dan mangrove dapat terjaga, sehingga dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, ekologi, bagi masyarakat dengan cara memperbaiki fungsi alam lahan gambut dan mangrove, meningkatkan kemampuan hidrologis ekosistem gambut dan mangrove serta mendukung ekosistem yang ada disekitarnya,” tutup Plh Sekda Kalbar. (Tris)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here